Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
NASIB Bharada E Jika Tak Dipecat dari Polri usai Bebas, LPSK Siap Merekrut Kalau Diizinkan Kapolri
Tak hanya melindungi, LPSK juga memikirkan nasib Bharada E setelah bebas. Ini yang akan diminta ke Kapolri.
Tak hanya perlindungan fisik, LPSK juga disebut Edwin akan menyediakan pemenuhan psikososial selama Bharada E menjadi terlindung oleh lembaganya itu.
"Kami membantu Richard spiritualnya dalam menjalankan proses pemidanaanya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan Terhadap Bharada E
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.