Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
NASIB Bharada E Jika Tak Dipecat dari Polri usai Bebas, LPSK Siap Merekrut Kalau Diizinkan Kapolri
Tak hanya melindungi, LPSK juga memikirkan nasib Bharada E setelah bebas. Ini yang akan diminta ke Kapolri.
Richard juga masih menunggu jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buat memutuskan kariernya sebagai polisi.
Sebelumnya, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.
"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.
Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.
Baca juga: BIODATA Jampidum Fadil Zumhana yang Pastikan Tak Banding Vonis Bharada E, Maaf Keluarga Alasannya
"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.
Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.
6 Bulan ke Depan Tetap Dilindungi LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut tetap akan memberikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pasca vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, dilakukannya perlindungan terhadap Bharada E itu lantaran terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah mengajukan perpanjangan perlindungan kepada pihaknya.
"Jadi dalam enam bulan kedepan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," ucap Edwin dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Adapun bentuk perlindungan terhadap Bharada E, dijelaskan Edwin, pihaknya akan memberikan salah satunya perlindungan fisik ketika Bharada E melanjutkan masa tahanannya di dalam penjara.
Nantinya akan ada petugas LPSK yang akan berjaga di sekitar sel tempat Bharada E menjalankan sisa masa tahanannya.
"Tadi bentuk perlindungannya ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada dekat dengan Richard di dalam sel," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.