Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
NASIB Bharada E Jika Tak Dipecat dari Polri usai Bebas, LPSK Siap Merekrut Kalau Diizinkan Kapolri
Tak hanya melindungi, LPSK juga memikirkan nasib Bharada E setelah bebas. Ini yang akan diminta ke Kapolri.
SURYA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak tinggal diam terkait nasib Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah bebas menjalani hukuman mendatang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengakui pihaknya sudah memikirkan untuk bisa merekrut Bharada E menjadi bagiannya.
Dikatakan Edwin, kalau seandainya Bharada E sudah menjalankan hukumannya dan menurut Polri dia tidak diberhentikan, pihaknya terbuka untuk bisa bekerja di LPSK.
"Kami diinternal sudah mendiskusikan itu. Kami membuka diri, kalau seandainya Richard diizinkan Kapolri bertugas di LPSK, itu sepenuhnya menjadi harapan kami," katanya.
Dikatakan Edwin, di LPSK juga banyak anggota Polriyang bertugas dalam pengamanan dan pengawalan, mulai dari satuan Brimob, Intel, Serse, Lantas hingga Polair.
Baca juga: JAWAB Keraguan Keselamatan Bharada E Jika Kembali Jadi Polisi, Susno Duadji Ungkap Proteksi Brimob
"Dan kalau Richard di sini tentu bisa melakukan perlindungan, pengamanan terhadap saksi terlindung LPSK.
Ini alternatif terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri," tegas Edwin.
Meski demikian, lanjut Edwin, ini tentu menjadi kewenangan sepenuhnya Kapolri karena penugasan semua polisi yang di LPSK juga berdasarkan surat tugas Kapolri.
"Tapi itu jadi alternatif, juga memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard," tukasnya.
Di bagian lain, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, jika Bharada E masih diberi kesempatan bertugas sebagai anggota Polri, maka ada beberapa alternatif penugasannya yang aman.
Bisa ditugaskan di LPSK atau ditugaskan di Manado.
Bisa juga Bharada E tetap di Brimob.
Menurut Susno, Brimob itu satuan yang paling aman dan yang paling bisa mengamankan tingkat ancaman yang paling tinggi.
"Jiwa korsa brimob akan memberikan suport dan perlindungan kepada teman sesama brimob. Tidak mungkin anggota tidak mampu. Pengamanan G20 saja mampu, apalagi mengamnakan Richard yang anggota Polri," kata Susno.
Menurutnya, kalau Bharada diganggu atau disakiti secara fisik, maka akan merusak nama baik Polri.
"Hancur nama baik Polri," tegasnya.
Terkait kekuatan Ferdy Sambo saat ini, Susno menyangsikan.
"Boro-boro dia masih punya kekuasan, orang ngomong ngaku temannya Sambo sudah gak ada yang mau," tukasnya.
Sebelumnya di acara Kontroversi Metro TV, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting sempat menyampaikan kekhawatirannya atas keselamatan Bharada E ketika nanti dia diterima di kepolisian dan lepas dari perlindungan LPSK.
"Siapa yang akan menjaga keselamatan dia?
"Saya khawatir Ferdy Sambo masih mempunyai kekuatan-kekuatan untuk membalas rasa dendam. Mudah-mudahan tidak ya.
"Dengan lepasnya dia dari LPSK, siapa yang akan menjamin setelah dia masuk ke kepolisian?," tanya Jamin Ginting.
Menurut Jamin Ginting akan lebih aman jika LPSK setelah bebasnya Bharada E memberikan jaminan pekerjaan dan pengawasan.
"Kalau di luar negeri, seorang Justice Collaborator identitasnya diilangi, diganti, dilindungi dan dikasih pekerjaan," ujar Jamin Ginting.
Sementara itu, pakar intelijen Soleman B Ponto juga menilai posisi Richard Eliezer bakal riskan jika nantinya tetap dipertahankan menjadi polisi.
Bahkan menurut Soleman ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.
"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas di antara keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terhadap vonis hakim.
Apalagi hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara kepada Putri dalam kasus itu.
"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.
Saat ini Richard yang masih tercatat sebagai polisi tinggal menjalani masa hukuman karena Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis itu.
Richard juga masih menunggu jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buat memutuskan kariernya sebagai polisi.
Sebelumnya, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.
"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.
Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.
Baca juga: BIODATA Jampidum Fadil Zumhana yang Pastikan Tak Banding Vonis Bharada E, Maaf Keluarga Alasannya
"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.
Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.
6 Bulan ke Depan Tetap Dilindungi LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut tetap akan memberikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pasca vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, dilakukannya perlindungan terhadap Bharada E itu lantaran terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah mengajukan perpanjangan perlindungan kepada pihaknya.
"Jadi dalam enam bulan kedepan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," ucap Edwin dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Adapun bentuk perlindungan terhadap Bharada E, dijelaskan Edwin, pihaknya akan memberikan salah satunya perlindungan fisik ketika Bharada E melanjutkan masa tahanannya di dalam penjara.
Nantinya akan ada petugas LPSK yang akan berjaga di sekitar sel tempat Bharada E menjalankan sisa masa tahanannya.
"Tadi bentuk perlindungannya ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada dekat dengan Richard di dalam sel," jelasnya.
Tak hanya perlindungan fisik, LPSK juga disebut Edwin akan menyediakan pemenuhan psikososial selama Bharada E menjadi terlindung oleh lembaganya itu.
"Kami membantu Richard spiritualnya dalam menjalankan proses pemidanaanya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan Terhadap Bharada E
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.