Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

MAHFUD MD Tegaskan Jaksa Tak Harus Banding Vonis Bharada E: Wakili Siapa, Keluarga Sudah Memaafkan?

Menkopolhukan) Mahfud MD menegaskan jaksa tidak harus banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Bharada E atau Ichard Eliezer Pudihang Lumiu yang diputuskan

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan jaksa tidak harus banding vonis Bharada E. 

Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif.

Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan netizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.

"Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh," terangnya.

Menurutnya, selama ini Eliezer sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Maka, keberaniannya untuk mengungkapkan kebenaran serta itikad baik tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai.

"Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perkara  pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun.

Bila merujuk durasi putusan tersebut, maka Richard bisa bebas murni pada Februari 2024.

Baca juga: Sifat Bharada E Buat Takjub Biarawati, Suster Sesilia Sanjung Richard Eliezer: Anak Ini Luar Biasa

Dari catatan Tribunnews.com, Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 3 Agustus 2022.

Sejak saat itu pula mantan pengawal Ferdy Sambo itu ditahan.

Bila dihitung dari awal masa ia ditahan itu, maka masih ada sisa 11 bulan bagi Richard menjalani hukumannya di dalam penjara.

Namun itu pun dengan catatan, yaitu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Richard sendiri tidak mengajukan banding.

Sehingga hukuman ini menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dengan asumsi itu, Richard bisa bebas pada Februari 2024.

Bahkan Richard bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, di mana sangat memungkinkan mengingat status justice collaborator Eliezer sudah dikabulkan majelis hakim. (tribunnews)

>>>Update berita terkini Bharada Richard Eliezer di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved