Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
MAHFUD MD Tegaskan Jaksa Tak Harus Banding Vonis Bharada E: Wakili Siapa, Keluarga Sudah Memaafkan?
Menkopolhukan) Mahfud MD menegaskan jaksa tidak harus banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Bharada E atau Ichard Eliezer Pudihang Lumiu yang diputuskan
SURYA.CO.ID - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan) Mahfud MD menegaskan jaksa tidak harus banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Bharada E atau Ichard Eliezer Pudihang Lumiu yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Mahfud bahkan mengingatkan posisi jaksa di kasus pembunuhan Brigadir J yang mewakili negara dan keluarga korban.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD saat berbicara di acara Satu Meja The Forum yang tayang di Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.
Diakui Mahfud, memang ada tradisi kalau vonis jauh lebih rendah dari tuntutan, biasanya jaksa akan banding.
"Namun, di undang-undang tidak ada keharusan banding atau tidak," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Peluang Bharada E Kembali ke Polri Setelah Divonis 1,5 Tahun, Kadiv Humas Polri Sebut Ada 2 Acuan
Menurut Mahfud tradisi banding ini pun bisa jadi tidak dilakukan, tergantung dari jaksa agung.
Apalagi, ini kasus istimewa yang mendapat dukungan masyarakat luas, bahkan ada amicus curiae atau sahabat pengadilan.
"Terpenting semua keluarga memaafkan sejak awal, lalu mau mewakili siapa jaksa ini. Mewakili negara sudah dinilai hakim kedudukannya mewakili negara," tegas Mahfud.
Lalu, apakah jaksa perlu banding atau tidak?
Mahfud MD tidak mau masuk dalam proses karena secara pro justisia itu tidak diperbolehkan.
"Biar kejaksaan agung memutuskan sendiri, tapi saya kira pesan kita sudah sampai," tegasnya.
Disinggung tentang proses hukum terdakwa lain yang kemungkinan akan banding, Mahfud meminta masyarakat dan media untuk terus mengawasi.
"Anda sering-sering berteriak seperti sekarang, mari bersama saya. Civil society galak," kata pria asli Madura ini sambil tertawa.
Lalu, apakah bisa dipastikan pengadilan banding nanti akan independen?
Diakui Mahfud, pengadilan tingkat banding memang hanya memeriksa berkas. Dan kadang kala vonis yang diputuskan sering membuat kejutan.
"Makanya, mari kita pelototi terus, jangan berhenti untuk mendidik masyarakat. Karena di pengadilan itu selalu ada yang ingin selamat, ingin selamatkan orang, ada yang mau suap, teror dan sebagainya," katanya.
Terlepas dari itu, Mahfud menilai hukuman untuk Bharada E sudah tepat. Bahkan, kata Mahfud secara teoritis dia bisa bebas.
"Ada pasal, melaksanakan perintah jabatan yang tidak bisa dihindari. Dia menerima skenario awal secara sebulan disuruh mengaku, saya yang menembak, semua percaya. Tapi dia berani mengungkap itu, pantas dia dapat justice collaborator," tegasnya.
Mahfud sendiri cukup bergembira ketika melihat vonis yang dijatuhkan hakim untuk Bharada E.
Bahkan dia menyambut vonis itu dengan bertepuk tangan.
Apa arti tepuk tangan Mahfud MD?
Ketika ditanya hal ini, Mahfud hanya tertawa. "Kaget aja," katanya.
"Karena ada hakim yang begitu hebat dan berani dari 12 tahun jadi 1,5 tahun perlu keberanian untuk menjelaskan itu," katnya.
"Saya dalam wawancara sebelumnya, yang layak 4 tahun atau di bawah 5 tahun, kalau 12 tahun gak bener.
Jadi 1,5 tahun hebat benar," pujinya.
Diakui Mahfud, dalam uraian putusannya, konstrusi hukum dan konstruksi peristiwa yang dibuat hakim, luar biasa.
"Semua di pertimbangkan yang muncul di sidang, segi psikologisnya, sosial, politisnya. Mereka bisa ambil kesimpulan dengan begitu berani dan kompak, sehingga saya langsung bertepuk tangan," katanya.
Mahfud pun mengurai pujian untuk hakim-hakim yang memutus perkara ini.
"Saya surprise, hebat kalau ada yang mau yang merayakan bagus. Kita ternyata punya hakim bermartabat, menjaga marwah di tengah kasus besar. Ini tidak mudah karena berbagai godaan, ancama masuk, bisa ancaman sap, fisik, karir dsb. Itu biasa. Hakimnya hebat," pujinya.
Menurut Mahfud, saat ini Indonesia membutuhkan hakim-hakin yang bersikap seperti hakim Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dan dia berharap tiga hakim ini tidak rusak atau tergoda di tengah jala.
"Saya harap maju ke depan," tukasnya.
Jawaban Jaksa

Di sisi lain kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023)
Tak hanya mempelajari putusan majelis hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy memastikan tidak akan mengajukan banding.
Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim itu kata Ronny sudah sesuai target yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa target kami dari awal. Kami sampaikan ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan Jaksa Penuntut Umum punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Richard Eliezer.
Namun demikian, ia berharap hak JPU tersebut tidak dijalankan.
Menurut Suparji, vonis kepada Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun," katanya.
"Secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding. Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi semoga hak ini tidak digunakan," sambungnya.
Lebih lanjut ia menilai bahwa Majelis Halim sudah objektif dalam memberikan vonis.
Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif.
Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan netizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.
"Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh," terangnya.
Menurutnya, selama ini Eliezer sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Maka, keberaniannya untuk mengungkapkan kebenaran serta itikad baik tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai.
"Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun.
Bila merujuk durasi putusan tersebut, maka Richard bisa bebas murni pada Februari 2024.
Dari catatan Tribunnews.com, Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 3 Agustus 2022.
Sejak saat itu pula mantan pengawal Ferdy Sambo itu ditahan.
Bila dihitung dari awal masa ia ditahan itu, maka masih ada sisa 11 bulan bagi Richard menjalani hukumannya di dalam penjara.
Namun itu pun dengan catatan, yaitu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Richard sendiri tidak mengajukan banding.
Sehingga hukuman ini menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dengan asumsi itu, Richard bisa bebas pada Februari 2024.
Bahkan Richard bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, di mana sangat memungkinkan mengingat status justice collaborator Eliezer sudah dikabulkan majelis hakim. (tribunnews)
>>>Update berita terkini Bharada Richard Eliezer di Googlenews Surya.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.