Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
MAHFUD MD Tegaskan Jaksa Tak Harus Banding Vonis Bharada E: Wakili Siapa, Keluarga Sudah Memaafkan?
Menkopolhukan) Mahfud MD menegaskan jaksa tidak harus banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Bharada E atau Ichard Eliezer Pudihang Lumiu yang diputuskan
"Saya harap maju ke depan," tukasnya.
Jawaban Jaksa

Di sisi lain kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023)
Tak hanya mempelajari putusan majelis hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy memastikan tidak akan mengajukan banding.
Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim itu kata Ronny sudah sesuai target yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa target kami dari awal. Kami sampaikan ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan Jaksa Penuntut Umum punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Richard Eliezer.
Namun demikian, ia berharap hak JPU tersebut tidak dijalankan.
Menurut Suparji, vonis kepada Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun," katanya.
"Secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding. Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi semoga hak ini tidak digunakan," sambungnya.
Lebih lanjut ia menilai bahwa Majelis Halim sudah objektif dalam memberikan vonis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.