Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Sifat Bharada E Buat Takjub Biarawati, Suster Sesilia Sanjung Richard Eliezer: Anak Ini Luar Biasa

Suster Sesilia, seorang biarawati, mengungkapkan sifat Bharada E yang membuat dirinya takjub. Apa itu?

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Ist via Tribunnews, Kompas.com/Kristianto Purnomo
Biarawati Sesilia memuji Bharada E atau Richard Eliezer 

SURYA.CO.ID - Seorang biarawati takjub dengan sifat Bharada E atau Richard Eliezer.

Sang biarawati bahkan rela datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat langsung sidang vonis Bharada E.

Mengetahui vonis hukuman Bharada E, sang biarawati pun merasa bahagia.

Biarawati tersebut bernama Sesilia.

Ia mengaku senang karena Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sesilia merupakan biarawati yang mendampingi Bharada E selama berada dalam tahanan.

Melansir Tribunnews.com, dirinya memang ditugaskan untuk menemani warga binaan di Polda Metro Jaya serta Mako Brimob

"Memang saya sebagai biarawati yang ditugaskan Polda Metro Jaya sebagai koordinator untuk pelayanan bagi warga binaan termasuk di Mako Brimob. Hanya kemarin saya ingin mendampingi beliau," ujar Sesilia saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dia pun sengaja datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengar langsung vonis Eliezer.

Menurutnya, Bharada E merupakan sosok anak yang jujur.

"Bharada E karena saya berfikir banyak hal yang membendung untuk saya hadir. Alasan saya akhirnya hadir ke sini, saya tertarik dengan kejujurannya. Tertariknya di situ," ungkap Sesilia.

Biarawati Sesilia pun menyatakan bahwa kejujuran inilah yang membuatnya takjub dengan Bharada E.

Meskipun, dia mengakui bahwa Eliezer memang bersalah dalam kematian Yosua.

"Karena belum tentu pencuri atau pelaku mengakui kesalahannya. Tapi anak ini memang luar biasa. Dengan kejujurannya itulah, saya merasa ini suatu yang luar biasa, yang harus hari ini saya hadir di persidangan vonis," jelasnya.

Biarawati Sesilia menilai bahwa Bharada E dinilai pantas mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hal ini merupakan buah dari kejujurannya selama ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved