Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

FAKTA Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Kemungkinan Bebas Lebih Cepat, Diminta Serius Tobat

Berikut fakta vonis hukuman Bharada E yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
youtube kompas TV
Bharada E menangis seusai divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

SURYA.CO.ID - Berikut fakta vonis hukuman Bharada E yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Vonis hukuman Bharada E termasuk yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim memastikan Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 240 KUH. 

Meski demikian, status Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus ini menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya.  

Baca juga: Peluang Bharada E Kembali ke Polri Setelah Divonis 1,5 Tahun, Kadiv Humas Polri Sebut Ada 2 Acuan

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Alimin Ribut Sujono, majelis memastikan bahwa Bharada E telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator yakni terlibat dalam tindak pidana yang mengancam jiwanya serta bukan pelaku utama. 

"Fakta persidangan menunjukkan terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang hilangnya nyawa yosua dengan keterangan jujur, konsisten, logis dan bersesuaian dengan alat bukti tersisa lainnya. Meskipun sangat membahayakan jiwanya, terdakwa praktis berjalan sendirian," terang hakim Alimin. 

Sementara itu melansir Tribunnews, berikut sejumlah fakta lain mengenai vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

1. Kemungkinan bebas lebih cepat

Bila merujuk durasi putusan tersebut, maka Richard bisa bebas murni pada Februari 2024.

Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 3 Agustus 2022.

Sejak saat itu pula mantan pengawal Ferdy Sambo itu ditahan. Bila dihitung dari awal masa ia ditahan itu, maka masih ada sisa 11 bulan bagi Richard menjalani hukumannya di dalam penjara.

Namun itu pun dengan catatan, yaitu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Richard sendiri tidak mengajukan banding.

Sehingga hukuman ini menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dengan asumsi itu, Richard bisa bebas pada Februari 2024. Bahkan Richard bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, di mana sangat memungkinkan mengingat status justice collaborator Eliezer sudah dikabulkan majelis hakim.

Baca juga: MAHFUD MD Tegaskan Jaksa Tak Harus Banding Vonis Bharada E: Wakili Siapa, Keluarga Sudah Memaafkan?

Sejauh ini kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy telah menyatakan pihaknya enggan untuk mengajukan banding.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved