Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

FAKTA Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Kemungkinan Bebas Lebih Cepat, Diminta Serius Tobat

Berikut fakta vonis hukuman Bharada E yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
youtube kompas TV
Bharada E menangis seusai divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim itu kata Ronny sudah sesuai target yang diharapkan oleh pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa target kami dari awal. Kami sampaikan ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.

Di sisi lain kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023).

2. Ibu Brigadir J ingin Bharada E benar tobat

Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J, menerima keputusan majelis hakim terhadap vonis hukuman Bharada E, dengan lapang dada.

Namun, ia meminta pada Bharada E agar dia benar-benar bertobat dan merenungi kesalahannya saat menjalankan hukuman.

Karena pembunuhan itu membuatnya harus rela melepas kepergian anaknya untuk selama-lamanya.

Lebih lanjut, Rosti berharap Richard Eliezer benar-benar bertaubat atas tindakannya yang melawan hukum.

Jangan sampai, kata Rosti, pertaubatannya dilakukan hanya karena terdesak atau mengedepankan kepentingan tertentu.

Hal itu diungkapkan Rosti sesaat setelah sidang vonis Richard Eliezer selesai dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Memang kami keluarga telah mempercayai Majelis Hakim sebagai panjang tangan Tuhan yang telah memberikan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Ya Tuhan,"

"Eliezer dipakai Tuhan untuk bertobat, benar-benar bertobat jangan hanya di saat terdesak."

"Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan semuanya."

"Eliezer, Tuhan yang melihat, almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi biarlah dia bersama Tuhan di surga."

"Walaupun Eliezer hujami anakku dengan peluru yang sangat panas itu, saya menyerahkan dan percaya kepada Hakim, kami keluarga menerima," kata Rosti Simanjuntak.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved