Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Richard Eliezer yang Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tangis Bharada E Pecah di Hadapan Hakim
Berikut ini profil dan biodata Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut ini profil dan biodata Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023), majelis hakim menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Sementara Richard tampak menangis di hadapan majelis hakim.
Pertimbangan majelis hakim
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Alimin Ribut Sujono, majelis memastikan bahwa Bharada E telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator yakni terlibat dalam tindak pidana yang mengancam jiwanya serta bukan pelaku utama.
"Fakta persidangan menunjukkan terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang hilangnya nyawa yosua dengan keterangan jujur, konsisten, logis dan bersesuaian dengan alat bukti tersisa lainnya. Meskipun sangat membahayakan jiwanya, terdakwa praktis berjalan sendirian," terang hakim Alimin.
Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya amicus curiae yang diajukan banyak pihak.
"Ini adalah wujud harapan masyarakat luas mandambakan keadilan terhadap Richard Eliezer," katanya.
"Terdakwa menyadari, menyesal dan meminta maaf. Berbalik 180 derajat melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun melewati jalan terjal, beresiko sebagai bentuk pertaubatan,: katanya.
Hakim lalu menguraikan hal yang memberatkan BHarada E yakni hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga Yosua meninggal dunia.
Sedangkan hal yang meringankan:
- Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama
- Terdakwa berperilaku sopan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.