Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ALASAN Hakim Tak Vonis Bebas Bharada E tapi 1,5 Tahun Penjara, Bisakah Richard Kembali ke Polri?

Terungkap alasan majelis hakim tidak memberikan vonis bebas terhadap Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) di perkara pembunuhan Brigadir J. 

Editor: Musahadah
youtube kompas TV
Bharada E menangis seusai divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

SURYA.CO.ID - Terungkap alasan majelis hakim tidak memberikan vonis bebas terhadap Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) di perkara pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.   

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. 

Terkait pembelaaan terdakwa dan kuasa hukumnya yang meminta agar Bharada E bebas dari hukum, hakim memberikan sejumlah pertimbangan. 

Dikatakan hakim, tidak tepat kalau terdakwa dipandang sebagai alat sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabkan.

Baca juga: BIODATA Richard Eliezer yang Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tangis Bharada E Pecah di Hadapan Hakim

Alasannya, perintah itu tidak semata-mata seketika, melainkan sudah dilakukan terdakwa sejak di rumah Saguling ketika dia dipanggil Ferdy Sambo di lantai tiga. 

"Terdakwa berdoa agar Tuhan mengubah rencana, menunjukkan terdakwa mampu berpikir dan menyadari sepenuhnya perintah menembak Yosua adalah salah.

"Seharusnya terdakwa dapat menemukan cara agar Brigadir J mampu terhindar dari penembakan," kata hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan pertimbangan putusannya. 

Terkait alasan Bharada E yang mengaku mengalami tekanan batin dan takut ditembak Ferdy Sambo kalau dia menolak, menurut hakim hal itu berlebihan. 

Alasannya penembakan itu semata-mata ditujukan kepada Brigadir J yang melakukan pelecehan terjadap PUtri Candrawathi. 

Selain itu, terdakwa lain Ricky RIzal juga bisa menolak dan Ferdy Sambo tidak melakukan apapun. 

Lalu, soal level kepangkatan Bharada E yang 18 tahun lebih rendah dengan Ferdy Sambo dan dia tidak diajarkan menganalisa perintah tapi hanya patuh dan taat, alasan itu juga tidak bisa diterima hakim.

"Sebagai penegak hukum, diajarkan menjunjung hukum. Seharusnya ketaatan itu ditujukan kepada hukum," kata hakim. 

Sedangkan terkait perintah jabatan sehingga tidak bisa dipidana, hakim memastikan perintah tembak itu bukan perintah jabatan. 

"Sejak diperintah Ferdy Sambo terdakwa berdoa, berarti menyadari perintah adalah salah, Ferdy Sambo tidak punya kewenangan. Penembakan juga bukan merupakan tugas terdakwa. Jelas bukan perintah jabatan," kata hakim Alimin. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved