Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ALASAN Hakim Tak Vonis Bebas Bharada E tapi 1,5 Tahun Penjara, Bisakah Richard Kembali ke Polri?

Terungkap alasan majelis hakim tidak memberikan vonis bebas terhadap Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) di perkara pembunuhan Brigadir J. 

Editor: Musahadah
youtube kompas TV
Bharada E menangis seusai divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

"Terdakwa menyadari kesalahannya, menyesal dan meminta maaf. Berbalik 180 derajat melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun melewati jalan terjal, beresiko, bentuk pertaubatan. Adalah adil jika pidana yang ditentukan sebagaimana dalam amar putusan," terang hakim Alimin. 

Hakim lalu menguraikan hal yang memberatkan BHarada E yakni hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga Yosua meninggal dunia. 

Sedangkan hal yang meringankan: 

- Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama

- Terdakwa berperilaku sopan

- Belum pernah dihukum

- Terdakwa masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya

- Terdakwa menyesali dan berjani tidak mengulangi perbuatannya

- Keluarga korban telah memaafkan

Ingin kembali ke Polri

Di bagian lain, kuasa hukum BHarada E, Ronny Talapessy mengucap syukur atas  vonsi 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer. 

Ronny pun mengucap terimakasih kepada semua pihak yang selama ini mendukungnya. 

Ronny memastikan akan menerima vonis ini dan tidak mengajukan banding. 

Dia pun berharap jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding  atas vonis ini. 

Ronny juga mengungkap cita-cita BHarada E setelah menuntaskan kasus ini. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved