Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
ALASAN Hakim Tak Vonis Bebas Bharada E tapi 1,5 Tahun Penjara, Bisakah Richard Kembali ke Polri?
Terungkap alasan majelis hakim tidak memberikan vonis bebas terhadap Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) di perkara pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa menyadari kesalahannya, menyesal dan meminta maaf. Berbalik 180 derajat melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun melewati jalan terjal, beresiko, bentuk pertaubatan. Adalah adil jika pidana yang ditentukan sebagaimana dalam amar putusan," terang hakim Alimin.
Hakim lalu menguraikan hal yang memberatkan BHarada E yakni hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga Yosua meninggal dunia.
Sedangkan hal yang meringankan:
- Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama
- Terdakwa berperilaku sopan
- Belum pernah dihukum
- Terdakwa masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya
- Terdakwa menyesali dan berjani tidak mengulangi perbuatannya
- Keluarga korban telah memaafkan
Ingin kembali ke Polri
Di bagian lain, kuasa hukum BHarada E, Ronny Talapessy mengucap syukur atas vonsi 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer.
Ronny pun mengucap terimakasih kepada semua pihak yang selama ini mendukungnya.
Ronny memastikan akan menerima vonis ini dan tidak mengajukan banding.
Dia pun berharap jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding atas vonis ini.
Ronny juga mengungkap cita-cita BHarada E setelah menuntaskan kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.