Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko yang Sebut Bharada E Bisa Dibebaskan Karena 2 Alasan Ini

Inilah profil dan biodata DJoko Sarwoko, mantan hakim Agung yang menyebut Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) bisa dibebaskan karena dua alasan

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/kompas.com
Hakim Agung Djoko Sarwoko menyebut Bharada E bisa dibebaskan karena 2 alasan ini. Ini biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata DJoko Sarwoko, mantan hakim Agung yang menyebut Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) bisa dibebaskan karena dua alasan.  

Pernyataan itu diungkapkan Djoko Sarwoko saat menjadi narasumber acara Satu Meja Kompas TV, pada Rabu (8/2/2023) malam. 

Djoko Sawoko mengungkapkan kalau hakin mau mencermati apa  yang diperoleh dalam fakta persidangan, posisi Bharada E di perkara pembunuhan Brigadir J itu melaksanakan perintah jabatan yang diatur dalam pasal 51 ayat 1 KUHP. 

Di situ posisi Bharada E tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tanggungjawabnya justru pada orang yang memerintahkan, dalam hal ini Ferdy Sambo.   

Baca juga: SOSOK Prof Sulistyowati Irianto di Balik Aksi 122 Guru Besar-Dosen Jadi Amicus Curiae bagi Bharada E

"Apalagi Sambo berulangkali mengatakan semua tanggungjawab saya," kata hakim agung yang pernah menangani kasus pembunuhan mantan hakim  agung dengan terdakwa anak mantan Presidem Tommy Soeharto. 

Alasan kedua, menurut Djoko, status Bharada E sebagai pembongkar perkara ini atau justice collaborator yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.  

Apalagi undang-undang ini juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa justicecollaborator pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain. 

Salah satu persyaratannya, bukan pelaku utama. Dan Bharada E dia nilai bukan pelaku utama.

Dari alasan ini lah, menurut Djoko, putusan terhadap Bharada E harus lebih ringan. 

"Bahkan bisa membebaskan kalau hakimnya mau," tegas Djoko. 

Disinggung tentang munculnya gerakan sahabat pengadilan atau amicus curiae yang diserukan oleh 122 guru besar dan doktor di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, Djoko menilai hal itu bisa menjadi pertimbangan. 

Dia mencontohkan kasus Prita Mulyasari yang diadili karena berteru denagn sebuah rumah sakit di perkara UU ITE tahun 2012 silam. 

Saat itu, Djoko yang menjadi majelis hakim untuk perkara Prita memberikan vonis bebas setelah banyak pihak yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau micus curiae. 

"Mungkin pertimbangan saya tidak cukup, tetapi saya perhatikan di tingkat PK Prita saya bebaskan. antara lain karena amicus curiae," kata Djoko. 

Dikatakan Djoko, dalam kasus ini apabila hakim mau mempertimbangkan bisa masuk pasal 5 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009 yang berbunyi hakim dan hakim konstitusui wajib memperhatikan rasa keadilan atau hukum yang berkembang di dalam masyarakat.

Djoko berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan di perkara Bharada E bisa independen. 

Isu adanya gerakan bawah tanah seharusnya diabaikan oleh majelis hakim.

Djoko sendiri mengaku pernah menjadi korban operasi senyap saat menangani perkara Tommy Soeharto. 

"Rumah saya didatangi ketika saya menangani kasus Tommy Soeharto ketika menembak hakim agung. Saya sering didatangi oleh ajudan mereka, saya mau dijempuut. Pagi-pagi mau ke kantor didatangi. Sopir saya pernah diundang ke rumahnya. Setelah itu saya gak kuat, saya mengundurkan diri sebagai anggota majelis," ungkap Djoko. 

Djoko berharap majalis hakim tidak terpengaruh terhadap tekanan-tekanan itu. 

"Hakim selain memperhatikan legal justice, juga harus memperhitungkan social justice," pesannya. 

Siapa Djoko Sarwoko sebenarnya? 

Djoko Sarwoko lahir pada 21 Desember 1942 dari keluarga pas-pasan. 

Dikutip dari detik.com yang mengacu pada biografi 'Toga 3 Warna', Djoko semasa kecil terbisa menumbuk padi di lesung.

Djoko juga sering mencari rumput untuk memberi pakan kerbau milik keluarganya.

Kehidupan Djoko kecil membuatnya tabah.

Ayahnya mengajari bagaimana menahan lapar dan dahaga dengan berpuasa. Kesederhanaan masa kecil Djoko sangat terasa ketika musim paceklik.

"Ketika masa itu datang, Ibu terkadang menyediakan ketela rambat sebagai makanan utama kami," ceritanya di halaman 25.

Memasuki masa SD, Djoko ternyata tidak terlalu menonjol. Nilai pelajarannya biasa saja, bahkan pernah tinggal kelas. Namun saat menapak SMA, kecerdasannya mulai menonjol, terutama di pelajaran bahasa. Hal inilah yang mengubur keinginannya masuk dunia militer.

"Nilai Bahasa Jermanku sembilan, demikian pula Bahasa Inggris. Tak pernah kurang dari delapan. Begitu masuk jurusan bahasa, musnah sudah harapanku menjadi polisi atau tentara. Sebab salah satu syarat bisa melanjutkan ke pendidikan militer setidaknya harus berasal dari jurusan B (ilmu alam)," cerita Djoko di halaman 35.

Kehidupan sederhanya berlanjut hingga mengenyam bangku kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Djoko terbiasa membawa beras untuk diberikan kepada induk semang. Lalu induk semang memasaknya dan mengembalikan ke anak kos dalam bentuk nasi dan lauk.

"Kuliah saat itu bukan hanya dinikmati orang-orang yang sudah berkelebihan rejeki. Kami yang hidup pas-pasan pun tak sedikit," kisah Djoko.

Selama karirnya sebagai hakim, Djoko pernah menduduki jabatan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2009—2014.

Ia dilantik pada 17 April 2009 di Ruang Kusuaatmadja, Gedung Mahkamah Agung RI bersama pelantikan lima Ketua Muda Mahkamah Agung RI lainnya.

Sebelum jabatan ini, Djoko Sarwoko menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung.

Djoko Sarwoko kalah suara pada rapat paripurna Mahkamah Agung dalam pemilihan Ketua MA tahun 2009.

Pria yang genap berusia 67 tahun di 2009 itu hanya mampu mengantongi 3 suara, sedangkan Harifin A Tumpa mendapat 36 dari total 43 suara.

Dalam rapat pemilihan Wakil Ketua MA, Djoko Sarwoko juga masih gagal.

Enam suara miliknya masih kalah jauh dari Abdul Kadir Mappong (23 suara) dan Ahmad Kamil (25 suara) yang akhirnya membawa keduanya memangku jabatan masing-masing sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.

Saat menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan, nama Djoko Sarwoko sempat marak di berbagai media.

Ia dituduh telah melakukan Interversi terhadap suatu perkara. Saat itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan tidak berwenang dalam menangani perkara hukum antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation. 

Kemudian terjadilah banding dan diputuskan PN tetap berwenang. Setelah kasasi, justru malah menguatkan putusan pengadilan banding tersebut.

Menurut Presiden Kongres Advokat Indonesia H Indra Sahnun Lubis SH pada waktu itu, Djoko Sarwoko memang disengaja akan dijatuhkan karena dianggap sebagai penghalang. Dikarenakan merupakan Hakim Agung yang tegas dan tidak mau disuap. Djoko Sarwoko juga dinilai sangat respek terhadap laporan masyarakat apabila ada penyimpangan.

Februari 2012, Djoko Sarwoko termasuk dalam majelis yang menolak permohonan PK kasus Antasari Azhar.

Hak ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan divonis 18 tahun penjara.

Djoko Sarwoko pensiun sebagai hakim pada usia 70 tahun pada tahun 2014. 

Setelah pensiun, Djoko justru melanjutkan kuliah S3 di Universitas Gadjah Mada. 

Djoko Sarwoko meraih gelar doktor dengan predikat cum laude dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada April 2017.

Ia dinyatakan lulus dalam ujian terbuka Program Doktor Fakultas Hukum, Selasa 27 April 2017 bertempat di Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin UGM.

Gelar doktor diraih Djoko Sarwoko dengan melakukan penelitian disertasi tentang Politik Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia.

Dalam disertasinya, Djoko Sarwoko menuturkan bahwa terdapat pergeseran politik hukum pengaturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme yang diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 2013 (UU Pendanaan Terorisme) dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 (UU Terorisme). (wikipedia/berbagai sumber)

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved