Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko yang Sebut Bharada E Bisa Dibebaskan Karena 2 Alasan Ini

Inilah profil dan biodata DJoko Sarwoko, mantan hakim Agung yang menyebut Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) bisa dibebaskan karena dua alasan

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/kompas.com
Hakim Agung Djoko Sarwoko menyebut Bharada E bisa dibebaskan karena 2 alasan ini. Ini biodatanya. 

"Nilai Bahasa Jermanku sembilan, demikian pula Bahasa Inggris. Tak pernah kurang dari delapan. Begitu masuk jurusan bahasa, musnah sudah harapanku menjadi polisi atau tentara. Sebab salah satu syarat bisa melanjutkan ke pendidikan militer setidaknya harus berasal dari jurusan B (ilmu alam)," cerita Djoko di halaman 35.

Kehidupan sederhanya berlanjut hingga mengenyam bangku kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Djoko terbiasa membawa beras untuk diberikan kepada induk semang. Lalu induk semang memasaknya dan mengembalikan ke anak kos dalam bentuk nasi dan lauk.

"Kuliah saat itu bukan hanya dinikmati orang-orang yang sudah berkelebihan rejeki. Kami yang hidup pas-pasan pun tak sedikit," kisah Djoko.

Selama karirnya sebagai hakim, Djoko pernah menduduki jabatan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2009—2014.

Ia dilantik pada 17 April 2009 di Ruang Kusuaatmadja, Gedung Mahkamah Agung RI bersama pelantikan lima Ketua Muda Mahkamah Agung RI lainnya.

Sebelum jabatan ini, Djoko Sarwoko menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung.

Djoko Sarwoko kalah suara pada rapat paripurna Mahkamah Agung dalam pemilihan Ketua MA tahun 2009.

Pria yang genap berusia 67 tahun di 2009 itu hanya mampu mengantongi 3 suara, sedangkan Harifin A Tumpa mendapat 36 dari total 43 suara.

Dalam rapat pemilihan Wakil Ketua MA, Djoko Sarwoko juga masih gagal.

Enam suara miliknya masih kalah jauh dari Abdul Kadir Mappong (23 suara) dan Ahmad Kamil (25 suara) yang akhirnya membawa keduanya memangku jabatan masing-masing sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.

Saat menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan, nama Djoko Sarwoko sempat marak di berbagai media.

Ia dituduh telah melakukan Interversi terhadap suatu perkara. Saat itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan tidak berwenang dalam menangani perkara hukum antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation. 

Kemudian terjadilah banding dan diputuskan PN tetap berwenang. Setelah kasasi, justru malah menguatkan putusan pengadilan banding tersebut.

Menurut Presiden Kongres Advokat Indonesia H Indra Sahnun Lubis SH pada waktu itu, Djoko Sarwoko memang disengaja akan dijatuhkan karena dianggap sebagai penghalang. Dikarenakan merupakan Hakim Agung yang tegas dan tidak mau disuap. Djoko Sarwoko juga dinilai sangat respek terhadap laporan masyarakat apabila ada penyimpangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved