Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko yang Sebut Bharada E Bisa Dibebaskan Karena 2 Alasan Ini

Inilah profil dan biodata DJoko Sarwoko, mantan hakim Agung yang menyebut Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) bisa dibebaskan karena dua alasan

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/kompas.com
Hakim Agung Djoko Sarwoko menyebut Bharada E bisa dibebaskan karena 2 alasan ini. Ini biodatanya. 

Februari 2012, Djoko Sarwoko termasuk dalam majelis yang menolak permohonan PK kasus Antasari Azhar.

Hak ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan divonis 18 tahun penjara.

Djoko Sarwoko pensiun sebagai hakim pada usia 70 tahun pada tahun 2014. 

Setelah pensiun, Djoko justru melanjutkan kuliah S3 di Universitas Gadjah Mada. 

Djoko Sarwoko meraih gelar doktor dengan predikat cum laude dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada April 2017.

Ia dinyatakan lulus dalam ujian terbuka Program Doktor Fakultas Hukum, Selasa 27 April 2017 bertempat di Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin UGM.

Gelar doktor diraih Djoko Sarwoko dengan melakukan penelitian disertasi tentang Politik Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia.

Dalam disertasinya, Djoko Sarwoko menuturkan bahwa terdapat pergeseran politik hukum pengaturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme yang diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 2013 (UU Pendanaan Terorisme) dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 (UU Terorisme). (wikipedia/berbagai sumber)

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved