Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Perintahkan Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E
Jaksa Agung yang memerintahkan jaksa agung muda pidana umum (Jampidum) Fadil Zumhana untuk mengklarifikasi tuntutan Bharada E.
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang memerintahkan jaksa agung muda pidana umum (Jampidum) Fadil Zumhana untuk mengklarifikasi tentang tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Jampidum Fadil Zumhana bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menggelar konferensi pers untuk menjelaskan terkait tuntutan Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Disela-sela konferensi pers inilah, Jampidum Fadil Zumhana menyebut bahwa dia diperintah jaksa agung untuk menjelaskan hal ini ke publik.
"Kawan-kawan media dan saudara-saudara seluruh rakyat Indonesia, Jaksa Agung dalam hal penanganan perkara sangat terbuka. Saya ini diperintah Jaksa Agung nih bicara ini, sehingga kalian jelas kenapa jaksa nuntut," ungkap Fadil Zumhana.
"Tolong ditunggu saja agar tidak mempengaruhi pola pikir hakim. Biarlah hakim berpikir jernih," sambung Fadil.
Baca juga: BIODATA Fadil Zumhana, Sosok yang Kendalikan Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara dan Putri 8 Tahun
Di kesempatan ini Fadil juga menegaskan tidak akan merevisi tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E).
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. (Tuntutan Bharada E) Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengatakan, revisi terhadap tuntutan terdakwa biasanya dilakukan jika ada kekeliruan.
Menurut dia, contoh tuntutan yang direvisi adalah kasus dari Ibu Rumah Tangga bernama Valencya di Karawang, Jawa Barat pada 2021.
Di situ, awalnya jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Namun demikian, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau sudah benar ngapain di revisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," tegas Fadil.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa saja merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.
Revisi tuntutan itu bisa dilakukan jika memang Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan yang terganggu di tengah masyarakat akibat tuntutan itu.
"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," ujar Edwin dalam pesan singkat, Kamis (19/1/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.