Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Perintahkan Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E

Jaksa Agung yang memerintahkan jaksa agung muda pidana umum (Jampidum) Fadil Zumhana untuk mengklarifikasi tuntutan Bharada E.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan Jampidum Fadil Zumhana untuk mengklarifikasi tuntutan Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Pada tanggal 23 Oktober 2019 dia dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Jaksa Agung dan masih menjabat hingga saat ini.

Burhanuddin mengawali kariernya sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi sejak tahun 1989.

Lulusan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ini kemudian mengikuti pendidikan pembentukan jaksa dan beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri sejumlah daerah, mulai dari Bangko (Jambi) hingga Cilacap.

Pada 2007 Burhanuddin menjabat Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung dan berlanjut sebagai Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara pada tahun 2008 hingga tahun 2009.

Kariernya terus melesat hingga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

Saat menjabat sebagai Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Barat pada tahun 2010, Burhanuddin cukup fokus pada penanganan kasus korupsi.

Ia mengibaratkan korupsi seperti kentut, ada baunya tapi tidak ada bentuknya.

Oleh karena itu, tugasnya di kejaksaan adalah untuk membuktikan bentuk itu.

Dia mengatakan hal tersebut pada November 2010 silam.

Saat itu, Burhanuddin juga sempat menangani perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Gowa almarhum Ichsan Yasin Limpo.

Ichsan merupakan adik kandung Syahrul Yasin Limpo, eks Gubernur Sulawesi Selatan yang ditunjuk Jokowi sebagai menteri pertanian periode 2019-2024.

Ia terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (jamdatun) pada 2011 hingga pensiun pada 2014.

ST Burhanuddin pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK: Bila Peka dengan Rasa Keadilan, Jaksa Agung Bisa Revisi Tuntutan Bharada E"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved