Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Perintahkan Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E
Jaksa Agung yang memerintahkan jaksa agung muda pidana umum (Jampidum) Fadil Zumhana untuk mengklarifikasi tuntutan Bharada E.
Edwin memberikan contoh bagaimana tuntutan pernah direvisi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Kasus tersebut merupakan kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat pada 2021.
Awalnya, jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Namun demikian, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.
"Ada kasus seorang istri yang dituntut oleh JPU satu tahun penjara karena memaki suaminya. Kemudian oleh Jaksa Agung direvisi tuntutannya," ucap Edwin.
Edwin mengatakan, JPU seharusnya dalam memberikan tuntutan bukan hanya bicara soal kewenangan jaksa.
Dia menyebut, sudah semestinya dalam tuntutan ada rasa kebijaksanaan dan rasa keadilan agar tuntutan tidak melukai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Bagaimana rasa keadilan di masyarakat itu juga harus menjadi pertimbangan, bukan soal kewenangan atau penerapan pasal-pasal tapi rasa keadilan masyarakat harus jadi pertimbangan," imbuh Edwin.
Adapun Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Bharada E pun dituntut 12 tahun penjara atas kasus tersebut. Dalam surat tuntutan itu, Bharada E disebutkan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Profil dan Biodata ST Burhanuddin

Melansir dari Wikipedia, Sanitiar Burhanuddin lahir 17 Juli 1954.
Ia adalah Jaksa Agung pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Burhanuddin terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.