Breaking News

Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Fadil Zumhana, Sosok yang Kendalikan Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara dan Putri 8 Tahun

Inilah sosok Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang disorot di kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.

Editor: Musahadah
kolase tribun kaltim/kompas TV
Fadil Zumhana, Jampidum yang kendalikan tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang disorot di kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.

Sorotan kepada Kejaksaan agung terutama Jampidum Fadil Zumhana menguak setelah ada tuntutan yang jomplang antara terdakwa Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) dan Putri Candrawathi

Seperti diketahui, Bharada E sebagai pengungkap kasus ini sekaligus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi yang menjadi pangkal perkara ini justru dituntut lebih rendah, 8 tahun penjara. 

Sadar menjadi sorotan luas, Fadil Zumhana pun mengungkapkan parameter JPU menuntut terdakwa Bharada E dengan 12 tahun penjara dan terdakwa lainnya.

Menurut Fadil, peran terdakwa ini berbeda-beda sehingga pihaknya menuntut dengan hukuman berbeda. 

Baca juga: EKSPRESI Jaksa Usap Air Mata saat Menuntut Bharada E 12 Tahun Penjara Disorot Pakar, Ada Tekanan?

"Pelaku Ferdy Sambo, kami menuntut seumur hidup, atas pertimbangan Ferdy Sambo adalah intelektual dader. Sebagai intelektual dader dia menghendaki adanya kematian," terang Fadil dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023). 

Sementara terdakwa Bharada E dianggap Fadil memiliki keberanian sebagai pelaku yang menghabisi nyawa Brigadir J.

"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahum, parameter jelas dia sebagai pelaku, sebagai dader," katanya. 

Tuntutan 12 tahun ini dinilai cukup karena dia menarik ke atas, ke tuntutan Ferdy Sambo yang seumur hidup. 

"Tentang Kuat Maruf bersama Ricky, dia mengetahui tapi tidak melakukan pembunuhan

Tetapi ketika Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya, kami menganggap ini keberanian," karanya. 

Bukankan Bharada E yang membuka tabir kasus ini dan menjadi justice collaborator yang mendapat rekomendasi dari LPSK? 

Fadil berdalih,  Justru pihaknya sudah mempertimbangkan LPSK. 

"Kalau kami tidak mempertimbangkan LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi. 12 tahun sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," kata Fadil yang mengaku belum mendapat penetapan JC untuk Bharada E dari PN Jakarta Selatan.

"Dari kami ada parameter yang jelaas. Tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer sudah tepat," tegasnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved