Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

TANGIS HISTERIS Ibunda Brigadir J Saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Dia Penuh Dusta

Tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi disambut tangisan histeris Ibunda Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat), Rosti Simanjunta

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis histeris setelah Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. 

g. Dipandang dari teori relasi kuasa, kedudukan Putri sebagai istri jenderal bintang 2 dan kadiv propam, menjadi janggal tindakan pemerkosaan benar terjadi, apalagi dilakukan di rumah yang tidak terlalu besar di lingkungan pemukiman padat penduduk, ada ART dan ajudan. Selain itu adanya fakta korban Nofriansyah ajudan yang terlatih, penunjukan penilaian yang ketat.  KOrban 4. J sanhat dipercaya denagn tugas2 mengelola keuangan yang digunakan untuk kebutuhan rumah saguling dan duren tiga.

h. Berdasarkan teori relasi perbuatan, beresiko tinggi, sehingga janggal dapat membuka denagn paksa kunci kaca sleeding berbunyi lkeras, dan [erbuatan janggal banting putri ke lantai dan ke atas lasur.

i. Adanya persitiwa yang janggal, korban justru poanggil pelaku unyuk bertemu durasi 10 menit, yang substansi pemicaraan : saya mengambpuni perbuatan keji, tapi saya minta kamu resign.

j. Ada kejanggalan dimana pelaku pelecehan seksual justru diajak pergi isolasi di tempat yang sama di rumah duren tiga, tanpa rasa trauma dan ketakutan, sebagaimana korban kekerasan. Ditambah lagi dimana suami malah tidak menpermaalahkan dan terkesan biasa saja dan terkesan cuek. Karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau menjauhkan korban peleceha seksual.

k. Tidak didukung alat bukti ilmiah, seperti visum et repertum sebagiaman pendapat Prof M Mustofa.

l. Diperkuat hasil pemeriksaan poligraf yang mengatakan ia tidak berselingkuh dengan korban Nofriansyah adalah berbohong dengan hasil minus 25.

"Namun apabila pemerkosaan atau eplecehan seksual bukan persitiwa yangs ebenarnya, amka menjadi eptunjuk kuat bahwqa peristiwa pelecehan seksual atau pemerkosaan adalah skenario yang dibuat Putri untuk menutupi peristiwa yang terjadi," tegas jaksa. 

Ferdy Sambo DItuntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut jaksa hukuman seumur hidup dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022)
Ferdy Sambo dituntut jaksa hukuman seumur hidup dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022) (kolase kompas TV)

Sebelumnya, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo lebih dulu dituntut dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Selasa (17/1/2023).  

Menurut jaksa, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. 

Selain itu Ferdy Sambo juga terbukti telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggungnya sisem elektronik seperti diatur dalam UU ITE.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan tuntutan ini adalah , Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa orang lain dan telah berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya. 

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. 

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," terang jaksa. 

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia maupun di dunia internasional. 

"Perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan banyaknya anggota polri yang terlibat," terang jaksa. 

Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada. 

"Berdasarkan uraian di atas kami ohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana dengan pidana penjara seumur hidup," tegas jaksa. 

Atas tuntutan ini, kuasa hukum Ferdy Sambo berencana mengajukan pembelaan pribadi maupun tim pada persidangan minggu depan. 

Sementara itu, orangtua Brigadir J Samuel Hutabarat bereaksi atas tuntutan Ferdy Sambo ini. 

"Kami sangat apresiasi. dalam persidanagn sudah terang benerang Ferdy Sambo diberi tuntutan penjara seumur hidup," kata Samuel dikutip dari Breaking News Metro TV. 

Apakah tuntutan ini sesuai harapan keluarga? 

Diakui Samuel, sesuai dengan pasal 340 yang dijeratkan memang memungkinkan Ferdy Sambo untuk dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. 

"Saya sangat mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum. Memang sudah sepantasnya dihukum seumur hidup, kalau tidak hukuman mati," katanya. 

Samuel berharap selanjutnya hakim sebagai utusan tuhan di bumi, bisa memutus Ferdy Sambo dengan hukuman tersabut.  

"Kami sangat berharap, agar kami mendapat keadilan seadil-adilnya. Mari kita berdoa agar hakim boleh diberkati tuhan, dalam menyidangkan ini," tukasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved