Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BREAKING NEWS Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, 12 Fakta Ini Pastikan Tak Ada Pemerkosaan
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu
SURYA.CO.ID - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa memastikan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.
Jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan untuk Putri Candrawathi, diantaranya perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam keluarga korban.
Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta tidak menyesali perbuatannya.
Perbuatan Putri Candrawathi juga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: 6 ALASAN Jaksa Menyebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Berselingkuh, Ada Sikap Janggal Ferdy Sambo
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan.
"Menuntut, supaya majelis hakim PN jaksel, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana diatur di dakwana primer pasal 340 jo poasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 8 tahun, dipotong masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa memastikan dugaan pelecehan seksual atau pemerkosaan yang diklaim Putri Candrawathi adalah tidak benar.
Hal ini berdasarkan keterangan saksi Kuat Maruf, Susi, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E.
Menurut jaksa, pengakuan Putri Candrawathi mengalami pemerkosaan tidak cukup alat bukti. Justru terungkap fakta-fakta yang bertolak belakang.
"Keterangan saksi Richard, Kuat, Susi, Ricky yang mana mereka tidak melihat atau mengetahui Putri dilecehkan atau diperkosa serta tidak dilengkapi adanya visum.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, justru pengakuan Putri Candrawathi mengalami pemerkosaan adalah janggal dan tidak didukung alat bukti kuat.
Berikut 12 alasan jaksa menyebut klaim pemerkosaan Putri Candrawathi janggal;
a. Saksi Kuat dan Susi melihat Putri jatuh menyender di baju botor, tidak mengetahui Putri dilecehkan atau diperkosa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.