Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

TANGIS HISTERIS Ibunda Brigadir J Saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Dia Penuh Dusta

Tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi disambut tangisan histeris Ibunda Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat), Rosti Simanjunta

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis histeris setelah Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. 

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, jaksa memastikan dugaan pelecehan seksual atau pemerkosaan yang diklaim Putri Candrawathi adalah tidak benar. 

Hal ini berdasarkan keterangan saksi Kuat Maruf, Susi, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E. 

Menurut jaksa, pengakuan Putri Candrawathi mengalami pemerkosaan tidak cukup alat bukti. Justru terungkap fakta-fakta yang bertolak belakang.

"Keterangan saksi Richard, Kuat, Susi, Ricky yang mana mereka tidak melihat atau mengetahui Putri dilecehkan atau diperkosa serta tidak dilengkapi adanya visum.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, justru pengakuan Putri Candrawathi mengalami pemerkosaan adalah janggal dan tidak didukung alat bukti kuat.

Berikut 12 alasan jaksa menyebut klaim pemerkosaan Putri Candrawathi janggal;  

a. Saksi Kuat dan Susi melihat Putri jatuh menyender di baju botor, tidak mengetahui Putri dilecehkan atau diperkosa.

b. Keterangan Kuat dan Susi, diperkuat Richard dan Ricky yang tidak mengetahui dilecehkan atau tidak.

c. Saksi Vera Simanjuntak yang menerangkan bahwa dia berkomunikasi dengan Brigadir J pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022,

Dalam komunikasi itu, Brigadir J sempat mengumpat kurangajar karena dia dituduh menyebabkan Putri Cnadrawathi sakit.

Brigadir J juga diancam akan dibunuh kalau sampai berani naik ke atas oleh sqyad-squad. 

d. Keterangan saksi Sugeng Putut Wicaksono yang menerangkan dia diperingatkan oleh Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tidak ada, itu hanya ilusi.

e. Untuk membuktikan adanya pelecehan atau pemerkosaan, harus dibuktikan misalnya jejak DNA. Keterangan ahli forensik bisa digunakan tapi harus diperkuat bukti lain.

f. Ahli kriminologi Prof M Mustofa menerangkan bahwa orang jarang mau melakukan tindakan beresiko tingg, kalau tidak bisa menerima resiko.

Mustofa juga menyebut ada relasi kuasa laki-laki ke perempuan, harus ada pertimbangan resiko yang terjadi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved