Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

TERBARU Mahfud MD Sebut Bharada E Layak Divonis Ringan, LPSK Beri 3 Opsi Keringanan Pemidanaan

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) layak divonis ringan di perkara pembunuhan Brigadir J. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
Mahfud MD menyebut Bharada E layak divonis ringan. LPSK beri 3 opsi keringanan hukuman. 

SURYA.CO.ID - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) layak divonis ringan di perkara pembunuhan Brigadir J

Bahkan, menurut Mahfud MD, BHarada E bisa divonis bebas. 

Hal ini dikatakan Mahfud MD saat diminta menanggapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J seperti dikutip dari tayangan di channel youtube Uya Kuya TV, pada Senin (16/1/2023). 

Menurut Mahfud, tanpa Bharada E kasus ini tidak akan terbuka.

"Kalau dia tidak bicara, tidak akan terbuka. Karena dia semua berbalik. Memang dia semula menutupi, sampai tanggal 8. Bayangkan, selama sebulan dia bertahan berbohong. Tapi ketika dia membuka, besoknya terbuka semua, termasuk kisah-kisah perintangan dan sebagianya," kata Mahfud.

Baca juga: MAHFUD MD Dengar Ada Gerakan Agar Ferdy Sambo Tak Divonis Mati atau Seumur Hidup tapi Angka, Siapa?

Menurut Mahfud MD, Bharada E melakukan penembakan ke Brigadir J itu dalam tekanan. 

"Menurut saya layak dia mendapat keringanan karena dia dalam tekanan, bahkan secara teori bisa bebas. Tapi gak tahu hakimnya mau gak membebaskan atau tidak," tukas Mahfud MD

Bagaimana dengan Ferdy Sambo

Mahfud berkeyakinan Ferdy Sambo memenuhi unsur di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Apakah itu berarti Mahfud sepakat jika Sambo dihukum seumur hidup atau hukuman mati? 

Pejabat asal Madura ini enggan mengungkapkan. 

"Wah gak tahu, ya diantara itu. yang 340. Saya kok percaya 340," ujar Mahfud.

Meskipun, lanjut Mahfud MD, ada selentingan adanya gerakan-gerakan agar Ferdy Sambo tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. 

Dari kabar yang diterima Mahfud MD, gerakan-gerakan ini menginginkan Ferdy Sambo untuk dihukum angka, bukan huruf.

Artinya Ferdy Sambo hanya dihukum pidana penjara 20 tahun ke bawah, bukan hukuman seumur hidup atau mati. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved