Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

TANGIS HISTERIS Ibunda Brigadir J Saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Dia Penuh Dusta

Tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi disambut tangisan histeris Ibunda Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat), Rosti Simanjunta

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis histeris setelah Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. 

SURYA.CO.ID - Tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi disambut tangisan histeris Ibunda Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat), Rosti Simanjuntak

Rosti SImanjuntak yang mengikuti jalannya sidang Putri Candrawathi dari layar televisi tak bisa menahan emosinya begitu mengetahui istri Ferdy Sambo hanya dituntut 8 tahun penjara meski terbukti turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.    

Rosti Simanjuntak tak terima, Putri Candrawathi yang telah memfitnah anaknya memperkosa tidak terima dengan tuntutan itu. 

"Tuntutan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur," ujar Rosti sambil menangis histeris dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023). 

Menurut Rosti, fitnah yang telah dibuat Putri Candrawathi sangat luar biasa.  

Baca juga: BREAKING NEWS Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, 12 Fakta Ini Pastikan Tak Ada Pemerkosaan

"Fitnahan ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa dilakukan Putri dan Ferdy Sambo," sebut Rosti dengan masih menangis histeris.

Menurut Rosti, Putri telah melakukan persiapan matang untuk membunuh anaknya.   

"Persiapan yang matang yang dilakukan Putri mulai dari Magelang. Semua saksi-sakti tidak ada yang mengetahui dan melihat.

Tapi tuntutan sepakat sama dengan Kuat Maruf. Memang lah sejodoh lah putri dan kuat maruf, dengan tuntutan yang sama-sama.

Tidak adil buat kami, orangtua yang kecil ini," katanya. 

Rosti meminta majelis hakim untuk bisa memberikan keadilan baginya. 

"Mohon bapak hakim berikan kami keadilan, berikan putusan yang maksimal buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini.

Harapn kami pak hakim yang mulia, mohon kami diberikan keadilan seadil-adilnya bapak," kata Rosti dengan emosi sambil terus menangis. 

Setelah mengucapkan kalimat itu, Rosti tampak berhenti sambil kepalanya terus menggeleng-geleng.

Setelah itu dia langsung menyandarkan kepalanya di tembok sambil terus menangis.

"Hukuman semaksimal mungkin buat putri karena dia tidak manusiawi, tidak memiliki hati nurani. Tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunda almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya,

Melenggang lah si Putri dengan tuntutan 8 tahun. Berdendang lah dia.

Dia penuh dusta, dia memutar mulutnya

Manusia yang tidak memiliki hati nurani," sebut Rosti berapi-api. 

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023). 

Jaksa memastikan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana. 

Jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan untuk Putri Candrawathi, diantaranya perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam keluarga korban. 

Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta tidak menyesali perbuatannya. 

Perbuatan Putri Candrawathi juga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan. 

"Menuntut, supaya majelis hakim PN jaksel, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana diatur di dakwana primer pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 8 tahun, dipotong masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.  

Tuntutan ini langsung disambut teriakan huuu oleh pengunjung sidang. 

Karena situasi pengunjung sangat riuh memprotes tuntutan jaksa, Majelis hakim sampai menenangkan sidang.  

Tak Terbukti Ada Pemerkosaan

Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (kolase youtube kompas TV)

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, jaksa memastikan dugaan pelecehan seksual atau pemerkosaan yang diklaim Putri Candrawathi adalah tidak benar. 

Hal ini berdasarkan keterangan saksi Kuat Maruf, Susi, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E. 

Menurut jaksa, pengakuan Putri Candrawathi mengalami pemerkosaan tidak cukup alat bukti. Justru terungkap fakta-fakta yang bertolak belakang.

"Keterangan saksi Richard, Kuat, Susi, Ricky yang mana mereka tidak melihat atau mengetahui Putri dilecehkan atau diperkosa serta tidak dilengkapi adanya visum.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, justru pengakuan Putri Candrawathi mengalami pemerkosaan adalah janggal dan tidak didukung alat bukti kuat.

Berikut 12 alasan jaksa menyebut klaim pemerkosaan Putri Candrawathi janggal;  

a. Saksi Kuat dan Susi melihat Putri jatuh menyender di baju botor, tidak mengetahui Putri dilecehkan atau diperkosa.

b. Keterangan Kuat dan Susi, diperkuat Richard dan Ricky yang tidak mengetahui dilecehkan atau tidak.

c. Saksi Vera Simanjuntak yang menerangkan bahwa dia berkomunikasi dengan Brigadir J pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022,

Dalam komunikasi itu, Brigadir J sempat mengumpat kurangajar karena dia dituduh menyebabkan Putri Cnadrawathi sakit.

Brigadir J juga diancam akan dibunuh kalau sampai berani naik ke atas oleh sqyad-squad. 

d. Keterangan saksi Sugeng Putut Wicaksono yang menerangkan dia diperingatkan oleh Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tidak ada, itu hanya ilusi.

e. Untuk membuktikan adanya pelecehan atau pemerkosaan, harus dibuktikan misalnya jejak DNA. Keterangan ahli forensik bisa digunakan tapi harus diperkuat bukti lain.

f. Ahli kriminologi Prof M Mustofa menerangkan bahwa orang jarang mau melakukan tindakan beresiko tingg, kalau tidak bisa menerima resiko.

Mustofa juga menyebut ada relasi kuasa laki-laki ke perempuan, harus ada pertimbangan resiko yang terjadi.

g. Dipandang dari teori relasi kuasa, kedudukan Putri sebagai istri jenderal bintang 2 dan kadiv propam, menjadi janggal tindakan pemerkosaan benar terjadi, apalagi dilakukan di rumah yang tidak terlalu besar di lingkungan pemukiman padat penduduk, ada ART dan ajudan. Selain itu adanya fakta korban Nofriansyah ajudan yang terlatih, penunjukan penilaian yang ketat.  KOrban 4. J sanhat dipercaya denagn tugas2 mengelola keuangan yang digunakan untuk kebutuhan rumah saguling dan duren tiga.

h. Berdasarkan teori relasi perbuatan, beresiko tinggi, sehingga janggal dapat membuka denagn paksa kunci kaca sleeding berbunyi lkeras, dan [erbuatan janggal banting putri ke lantai dan ke atas lasur.

i. Adanya persitiwa yang janggal, korban justru poanggil pelaku unyuk bertemu durasi 10 menit, yang substansi pemicaraan : saya mengambpuni perbuatan keji, tapi saya minta kamu resign.

j. Ada kejanggalan dimana pelaku pelecehan seksual justru diajak pergi isolasi di tempat yang sama di rumah duren tiga, tanpa rasa trauma dan ketakutan, sebagaimana korban kekerasan. Ditambah lagi dimana suami malah tidak menpermaalahkan dan terkesan biasa saja dan terkesan cuek. Karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau menjauhkan korban peleceha seksual.

k. Tidak didukung alat bukti ilmiah, seperti visum et repertum sebagiaman pendapat Prof M Mustofa.

l. Diperkuat hasil pemeriksaan poligraf yang mengatakan ia tidak berselingkuh dengan korban Nofriansyah adalah berbohong dengan hasil minus 25.

"Namun apabila pemerkosaan atau eplecehan seksual bukan persitiwa yangs ebenarnya, amka menjadi eptunjuk kuat bahwqa peristiwa pelecehan seksual atau pemerkosaan adalah skenario yang dibuat Putri untuk menutupi peristiwa yang terjadi," tegas jaksa. 

Ferdy Sambo DItuntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut jaksa hukuman seumur hidup dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022)
Ferdy Sambo dituntut jaksa hukuman seumur hidup dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022) (kolase kompas TV)

Sebelumnya, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo lebih dulu dituntut dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Selasa (17/1/2023).  

Menurut jaksa, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. 

Selain itu Ferdy Sambo juga terbukti telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggungnya sisem elektronik seperti diatur dalam UU ITE.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan tuntutan ini adalah , Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa orang lain dan telah berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya. 

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. 

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," terang jaksa. 

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia maupun di dunia internasional. 

"Perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan banyaknya anggota polri yang terlibat," terang jaksa. 

Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada. 

"Berdasarkan uraian di atas kami ohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana dengan pidana penjara seumur hidup," tegas jaksa. 

Atas tuntutan ini, kuasa hukum Ferdy Sambo berencana mengajukan pembelaan pribadi maupun tim pada persidangan minggu depan. 

Sementara itu, orangtua Brigadir J Samuel Hutabarat bereaksi atas tuntutan Ferdy Sambo ini. 

"Kami sangat apresiasi. dalam persidanagn sudah terang benerang Ferdy Sambo diberi tuntutan penjara seumur hidup," kata Samuel dikutip dari Breaking News Metro TV. 

Apakah tuntutan ini sesuai harapan keluarga? 

Diakui Samuel, sesuai dengan pasal 340 yang dijeratkan memang memungkinkan Ferdy Sambo untuk dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. 

"Saya sangat mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum. Memang sudah sepantasnya dihukum seumur hidup, kalau tidak hukuman mati," katanya. 

Samuel berharap selanjutnya hakim sebagai utusan tuhan di bumi, bisa memutus Ferdy Sambo dengan hukuman tersabut.  

"Kami sangat berharap, agar kami mendapat keadilan seadil-adilnya. Mari kita berdoa agar hakim boleh diberkati tuhan, dalam menyidangkan ini," tukasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved