Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

TANGIS HISTERIS Ibunda Brigadir J Saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Dia Penuh Dusta

Tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi disambut tangisan histeris Ibunda Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat), Rosti Simanjunta

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis histeris setelah Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. 

"Hukuman semaksimal mungkin buat putri karena dia tidak manusiawi, tidak memiliki hati nurani. Tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunda almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya,

Melenggang lah si Putri dengan tuntutan 8 tahun. Berdendang lah dia.

Dia penuh dusta, dia memutar mulutnya

Manusia yang tidak memiliki hati nurani," sebut Rosti berapi-api. 

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023). 

Jaksa memastikan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana. 

Jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan untuk Putri Candrawathi, diantaranya perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam keluarga korban. 

Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta tidak menyesali perbuatannya. 

Perbuatan Putri Candrawathi juga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan. 

"Menuntut, supaya majelis hakim PN jaksel, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana diatur di dakwana primer pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 8 tahun, dipotong masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.  

Tuntutan ini langsung disambut teriakan huuu oleh pengunjung sidang. 

Karena situasi pengunjung sangat riuh memprotes tuntutan jaksa, Majelis hakim sampai menenangkan sidang.  

Tak Terbukti Ada Pemerkosaan

Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (kolase youtube kompas TV)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved