Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
FAKTA-FAKTA Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup: Terbukti Menembak, Ini Reaksi Ayah Brigadir J
Ferdy Sambo akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Selasa (17/1/2023).
SURYA.CO.ID - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Selasa (17/1/2023).
Menurut jaksa, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu Ferdy Sambo juga terbukti telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggungnya sisem elektronik seperti diatur dalam UU ITE.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan tuntutan ini adalah , Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa orang lain dan telah berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Baca juga: MAHFUD MD Dengar Ada Gerakan Agar Ferdy Sambo Tak Divonis Mati atau Seumur Hidup tapi Angka, Siapa?
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," terang jaksa.
Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia maupun di dunia internasional.
"Perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan banyaknya anggota polri yang terlibat," terang jaksa.
Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.
"Berdasarkan uraian di atas kami ohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana dengan pidana penjara seumur hidup," tegas jaksa.
Atas tuntutan ini, kuasa hukum Ferdy Sambo berencana mengajukan pembelaan pribadi maupun tim pada persidangan minggu depan.
Sementara itu, orangtua Brigadir J Samuel Hutabarat bereaksi atas tuntutan Ferdy Sambo ini.
"Kami sangat apresiasi. dalam persidanagn sudah terang benerang Ferdy Sambo diberi tuntutan penjara seumur hidup," kata Samuel dikutip dari Breaking News Metro TV.
Apakah tuntutan ini sesuai harapan keluarga?
Diakui Samuel, sesuai dengan pasal 340 yang dijeratkan memang memungkinkan Ferdy Sambo untuk dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.