Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

FAKTA-FAKTA Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup: Terbukti Menembak, Ini Reaksi Ayah Brigadir J

Ferdy Sambo akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Selasa (17/1/2023).  

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Ferdy Sambo dituntut jaksa hukuman seumur hidup dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022) 

"Saya sangat mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum. Memang sudah sepantasnya dihukum seumur hidup, kalau tidak hukuman mati," katanya. 

Samuel berharap selanjutnya hakim sebagai utusan tuhan di bumi, bisa memutus Ferdy Sambo dengan hukuman tersabut.  

"Kami sangat berharap, agar kami mendapat keadilan seadil-adilnya. Mari kita berdoa agar hakim boleh diberkati tuhan, dalam menyidangkan ini," tukasnya. 

Berikut fakta-fakta yang menjadi dasar jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup: 

1. Sengaja ambil senjata Brigadir J 

Ferdy Sambo terpojok pengakuan Bripka Ricky Rizal soal uang Rp 500 juta dan tentang perintah tembak, bukan hajar.
Ferdy Sambo terpojok pengakuan Bripka Ricky Rizal soal uang Rp 500 juta dan tentang perintah tembak, bukan hajar. (kolase tribunnews)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk memuluskan rencana pembunuhan terhadap mantan ajudannya itu.

Menururt Jaksa, Sambo dengan sengaja menanyakan posisi senjata api milik Brigadir J kepada Richard Eliezer.

Senjata itu telah diamankan oleh Ricky Rizal.

“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” papar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Berdasarkan hasil analisis Jaksa, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu meminta Richard Eliezer untuk mengambil senjata yang telah diamankan dalam mobil.

“Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” kata Jaksa.

2. Pakai sarung tangan hitam

Meski terjadi pro kontra di persidangan, namun jaksa meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat mengeksekusi Brigadir J. 

Jaksa merujuk keterangan Adzan Romer yang mengaku melihat Ferdy Sambo saat turun dari mobil di depan rumah Duren Tiga. 

Saat itu Adzan Romer bersama dengan Prayogi berencana mengikuti Ferdy Sambo badminton. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved