Brigadir J Dibunuh di Rumah Jenderal
3 GELAGAT Kuat Maruf yang Dinilai Jaksa Membuatnya Terlibat Pembunuhan Brigadi J Bersama Ferdy Sambo
Kuat Maruf dinilai jaksa memenuhi unsur keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo. Berikut penjelasannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Kuat Maruf dinilai jaksa memenuhi unsur keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo Cs.
Ada beberapa gelagat Kuat Maruf yang membuatnya dinilai terlibat.
Mulai dari bawa pisau dapur hingga tutup pintu agar Brigadir J tak bisa kabur.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf terbukti secara sah memenuhi unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkap Jaksa dalam sidang kasus pembunuhan berencanan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Keputusan tersebut diperkuat dengan sejumlah gelagat Kuat Maruf saat pembunuhan Brigadir J terjadi.
Berikut sederet gelagat Kuat Maruf yang membuatnya dinilai terlibat.
1. Bawa pisau dapur
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Kuat Ma'ruf, membawa pisau dapur yang digunakan saat mengejar Brigadir J ketika terjadi pertengkaran di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah dalam perjalanan ke Jakarta pada 8 Juli 2022.
"Bahwa benar terdakwa Kuat Ma'ruf membawa sebuah pisau dapur yang digunakannya untuk mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke dalam tas selempang berwarna hitam sebagai bentuk pengamanan apabila ada perlawanan dari korban selama dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan Kuat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Jaksa: Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Dapur dari Magelang buat Berjaga jika Brigadir J Melawan'.
Jaksa mengatakan, pisau itu digunakan Kuat saat mengejar Yosua saat terjadi pertengkaran di rumah pribadi Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022.
JPU mengatakan, pertengkaran itu terjadi setelah Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai 2 rumah Magelang dan diketahui terdakwa Kuat Ma'ruf," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Sehingga, terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan menggunakan sebuah pisau dapur," lanjut jaksa.
Baca juga: 6 ALASAN Jaksa Menyebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Berselingkuh, Ada Sikap Janggal Ferdy Sambo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.