Berita Ponorogo

Pengadilan Agama Ponorogo Terima Sejumlah Permohonan Poligami, Kebanyakan Pengusaha

Sepanjang tahun 2021 sampai 2022 Pengadilan Agama (PA) Ponorogo telah menerima permohonan izin poligami.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
Surabaya.Tribunnews.com/Pramita Kusumaningrum
Humas PA Ponorogo, Ruhana Faried saat memberikat keterangan kepada wartawan di Ponorogo 

Berita Ponorogo

SURYA.co.id, PONOROGO - Sepanjang tahun 2021 sampai 2022 Pengadilan Agama (PA) Ponorogo telah menerima permohonan izin poligami.

Dari data yang diperoleh laki-laki yang mengajukan permohonan izin poligami ada 5 perkara. 

“Rinciannya 3 permohonan diajukan pada tahun 2021. Kemudian di tahun 2022 ada 2 permohonan. Total 5 dalam 2 tahun terakhir ini,” ujar Humas PA Ponorogo, Ruhana Faried (Ana), Selasa (10/1/2023).

Dia menyebutkan, bahwa 5 permohonan poligami yang diterima semua telah diputus oleh PA.

Pasalnya 5 pemohon itu juga sudah mengantongi izin dari istri untuk berpoligami.

Dia menjelaskan bahwa, para pemohon tidak ada yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Ana mengungkapkan mereka yang mengajukan izin mayoritas adalah laki-laki dengan latar belakang pengusaha

“Mungkin karena mereka pengusaha tentu mudah untuk menafkahi istri, sehingga memberanikan diri untuk mengajukan permohonan izin poligami,” terangnya.

Alasan yang disampaikan oleh pemohon, kata dia, klasik.

Adalah mereka ingin menghindari dosa.

Ketika mereka tidak melangsungkan pernikahan, ujungnya adalah dosa.

Padahal menurutnya, pengajuan poligami harus ada alasan-alasan, antara lain sang istri tidak memiliki keturunan atau mengalami sakit yang permanen. 

“Tapi yang saat ini di Ponorogo cuma alasan menghindari dosa. Mereka sudah mempunyai keturunan juga istrinya tidak sakit.” ungkapnya.

Secara aturan memang jika ada yang menginginkan poligami, bisa melakukan pengajuan ke Pengadilan Agama.

“Ya kita terima jika memang ada yang mengajukan, selama sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved