Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

UPDATE Status Justice Collaborator Bharada E: Mau Digugurkan Kubu Ferdy Sambo, Dikuatkan Jubir RKUHP

status justice collaborator Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) semakin dikuatkan oleh saksi ahli hukum pidana. Ini katanya!

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
Kubu Bharada E dan Ferdy Sambo, Dr Albert Aries dan Prof Elwi Danil memberi pandangan berbeda tentang justice collaborator. Ini perbedaannya! 

SURYA.CO.ID - Setelah berusaha digugurkan kubu Ferdy Sambo, status justice collaborator Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) semakin dikuatkan juru bicara sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Dr Albert Aries

Dr Albert Aries yang menjadi saksi ahli hukum pidana dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022) menilai Bharada E layak mendapat status justice collaborator

Penilaian Dr Albert Aries ini menjawab pertanyaan kuasa hukum Bharada E tentang kelayakan kliennya mendapatkan status JC dari LPSK.

“Ada anggapan bahwa status JC tersebut tidak bisa diterapkan kepada terdakwa. Bagaimana pendapat dari sudut pandang ahli?” tanya Rori Sagala, Penasihat Hukum Bharada E.

Merespons pertanyaan itu, Albert lantas menyinggung penjelasan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: SOSOK Dr Albert Aries, Ahli Pidana yang Bersaksi Meringankan Bharada E Tanpa Dibayar, Ini Alasannya

Albert berpandangan, status justice collaborator dapat diberikan kepada seseorang yang terkait dalam suatu perbuatan tindak pidana yang bisa membuatnya berada di posisi terancam.

"Di sana dikatakan bahwa tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban di hadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya,” papar Albert.

“Berarti ini (pemberian status JC itu) dinilai secara obyektif oleh LPSK dalam memberikan perlindungan tadi," terang dia.

Lebih jauh, Albert juga menilai dasar hukum syarat pemberian JC juga tercantum di Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengungkapkan bahwa JC bakal diberikan kepada pihak yang bukan merupakan pelaku utama dalam suatu tindak pidana.

"Poin menarik adalah di poin e, adanya ancaman nyata atau kekhawatiran mengenai kejadian, ancaman fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," kata Albert.

"Ketika memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 28 dan sesuai penjelasan Pasal 5 Ayat 2 yang ukuran objektif, perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang memang ingin mengungkap suatu kejahatan," jelasnya.

Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo, Prof Elwi Danil juga memberikan penilaian tentang justice collaborator

Awalnya Elwi Danil menerangkan bahwa keterangan justice collaborator tidak berbeda dengan keterangan saksi-saksi lainnya di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved