Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

UPDATE Status Justice Collaborator Bharada E: Mau Digugurkan Kubu Ferdy Sambo, Dikuatkan Jubir RKUHP

status justice collaborator Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) semakin dikuatkan oleh saksi ahli hukum pidana. Ini katanya!

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
Kubu Bharada E dan Ferdy Sambo, Dr Albert Aries dan Prof Elwi Danil memberi pandangan berbeda tentang justice collaborator. Ini perbedaannya! 

Dan Bharada E sudah membuat terang yang awalnya coba ditutupi dengan segala macam rekayasa cerita seperti adanya persitiwa pelecehan seksual dan tembak menembak.

Bahkan, lanjut Edwin, Bharada E tak hanya membuat terang peristiwa pembunuhannya, tapi juga pidana obstruction of justice yang terjadi. 

"Jadi kontribusi Bharada E itu bukan hanya mengungkap perkara pokok terkait pembunuhan Yosua. tapi juga ada rangkaian didukung, diperkuat dengan perbuatan obstruction of justice. Kalau Bharada E membuka di awal dimana pelaku lainnya menutup informasi keterangan," tegas Edwin. 

Disinggung tentang kesaksian Bharada E terkait sarung tangan yang terus dimainkan kubu Ferdy Sambo, Edwin justru melihat fakta yang berbeda. 

Fakta ini terkait tidak adanya sidik jari Ferdy Sambo di pistol Brigadir J yang selesai dipakainya. 

"Bisa jadi Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan atau sudah dihilangkan sidik jarinya," ujar Edwin. 

Pendapat Edwin ini langsung disahut kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.   

"Pistol sudah pernah dipegang Richard, Ricky dan Pak Sambo. Kalau Pak Sambo menggunakan sarung tangan, mestinya Ricky dan Yosua harus tetap ada. Karena setelah menembakkan di dinding," sahut Rasamala yang hadir di acara itu. 

Tak mau kalah, Edwin pun memberika komentar menohok pada Rasamala. 

"Bahwa ketika kita mengetahui dan sekarang diperiksa di pengadilan adanya obstruction of justice, itu membuka ruang segala pembuktian itu dikaburkan," tegas Edwin. 

"Kita tak perlu terjebak begitu dalam soal sarung tangan itu. Yang kita pidanakan bukan sarung tangannya, tapi soal pidananya. Siapa aktornya, siapa yang turut serta membantu segala macam," tukas Edwin. 

Di bagian lain Prof Hibnu Nugroho menyebut status JC memang diharapkan 100 persen sesuai fakta di persidangan.

Tapi karena kemampuan pemikiran, situasi dan kondisi, menurutnya angkanya tidak harus 100 persen.

Menurutnya, yang penting JC sudah mampu memberikan kontribusinya.

"Syukur bisa 100 persen, 70 persen sudah bagus. Karena pembuktian pidana itu sulit," katanya. 

Karena itu, kaitannya dengan senjata, bisa juga tidak bener. 

Menurut Prof Hibnu, terkait JS ini biarlah jaksa dan majelis hakim yang akan mengujinya. 

"Pada saat persidangan di penuntutan, apakah kontribusi di atas 50 atau kurang atau bahkan di bawah jauh. Kalau dalam pembuktian tidak memberi kontribusi bisa juga dicabut. Makanya nanti, dalam hal ini nanti hakim yang akan menentukan korelasi dengan kejernihan berpikir dari keterangan saksi sejak awal, alat bukti. Disinilah akan menilai berapa kontribusi eliezer dalam kasus Sambo," terang Prof Hibnu. 

Prof HIbnu sendiri melihat sampai sejauh ini, Bharada E sudah mampu memainkan peran sebagai JC 80 persen atau di atas rata-rata. 

"Karena daya ingat manusia, apalagi dalam kondisi tekanan melihat itu sulit, melihat sarung atau tidak, apalagi berkaitan dengan tembakan," tegasnya. 

Lihat video selengkapnya

>>>Ikuti Berita Lainnya kasus Ferdy Sambo di News Google SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir RKUHP Nilai Bharada E Layak Dapat Status "Juctice Collaborator"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved