Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

UPDATE Status Justice Collaborator Bharada E: Mau Digugurkan Kubu Ferdy Sambo, Dikuatkan Jubir RKUHP

status justice collaborator Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) semakin dikuatkan oleh saksi ahli hukum pidana. Ini katanya!

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
Kubu Bharada E dan Ferdy Sambo, Dr Albert Aries dan Prof Elwi Danil memberi pandangan berbeda tentang justice collaborator. Ini perbedaannya! 

"Menurut pendapat saya, tidak ada satu aturan pun atau tidak ada satu pendapat pun dalam doktrin yang ditemukan yang menyatakan bahwa justice collaborator itu kualitas atau nilai keterangannya sebagai saksi itu berbeda dengan saksi yang bukan sebagai justice collaborator," kata Elwi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Ia menuturkan bahwa kualitas keterangan justice collaborator dalam persidangan tidak berbeda dengan saksi-saksi lainnya.

"Sehingga dengan demikian dapat dikatakan sekalipun dia adalah justice collaborator ya keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan justice collaborator," jelas Elwi.

Lebih lanjut, Elwi menuturkan keterangan saksi yang diuji adalah bukan siapa yang menyampaikan.

Akan tetapi, kata dia, saksi diuji berdasarkan kesesuaian antara satu fakta denga fakta lain dalam persidangan.

"Kalau soal kesesuaian antara satu fakta dengan fakta lain, antara satu keterangan dengan keterangan yang lain ini kan nanti kan akan menjadi apa yang dalam alat bukti yang kita kenal dengan petunjuk itu akan digunakan oleh hakim sebagai sarana untuk menimbulkan keyakinannya dalam alat bukti yang disebut sebagai petunjuk," tukas dia.

Pengacara Putri Candrawathi , Febri Diansyah lalu menanyakan tentang Undang-UNdang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya terkait tindak pidana selain 7 yang disebutkan di UU itu. Dimana salah satu pasalnya membolehkan saksi atau korban mendapat status justice collaborator jika dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. 

Menurut Elwi, karena itu diminta secara eksplisif dalam rumusan pasal UU Perlindungan Saksi dan Korban, maka tentu harus dibuktikan keadaan yang telah timbul yang membahayakan kondisi atau keadaan atau jiwa si saksi yangn bersangkutan. Baru kemudian, diberikan status justice collaborator.

Febri lalu, menanyakan tentang SE Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor dan Justice Collaborator yang dItegaskan harus berlaku untuk tindak pidana tertentu.

"Ada pedoman majelis hakim untuk JC, syaratnya bukan pelaku utama. Pelaku utama apakah sama pelaku materiil yang menyebabkan matinya seseorang?," tanya Febri. 

Elwi pun memberikan pendapat bahwa pelaku utama di sini adalah yang perannya sangat signifikan dan menentukan di dalam melakukan tindak pidana. Misalnya dalam tindak pidana, siapa yang menusuk pakai pisau, siapa yang menembak.

"Pihak-pihak yang melakukan perbuatan materiil berarti dia memiliki kedudukan yang signifikan. Sehingga orang yang berkedudukan seperti itu, tentu tidak layak diposisikan sebagai JC," jawab Elwi. 

Febri kemudian mengarahkan pada sosok Bharada E yang selama ini kerap ditudingnya sebagai pembohong dan tidak konsisten di persidangan.

"Apakah seseorang yang pernah berbohong dalam pemeriksaan pidana. bukan sekali bohongnya, bisa lebih dari satu kali.
Dia juga memberikan keterangan secara tidak konsisten. Apakah orang seperti ini pantas jadi Justice Collaborator?," tanya Febri. 

Sayangnya, pertanyaan Febri tidak langsung dijawab Elwi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved