Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
SOSOK Dr Albert Aries, Ahli Pidana yang Bersaksi Meringankan Bharada E Tanpa Dibayar, Ini Alasannya
Inilah sosok Dr Albert Aries, ahli hukum pidana yang rela tak dibayar saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Dr Albert Aries, ahli hukum pidana yang rela tak dibayar saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan Dr Albert Aries untuk bersedia menjadi saksi ahli yang meringankan Bharada E.
Hal itu diungkap Dr Albert Aries saat ditemui setelah sidang.
"Alasannya demi kemanusiaan ketika seseorang bersedia berkata jujur, mengakui kesalahannya maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak," kata Aries selesai persidangan.
Menurutnya siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi.
Baca juga: DIGIRING Kubu Ferdy Sambo Agar Patahkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ahli Bereaksi Lain
"Siapa yang mengakui dan meninggalkan kesalahannya dan pelanggarannya akan disayangi," jelasnya.
Dalam kesaksiannya, Dr Albert Aries mengatakan atasan pemberi perintah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J patut dipidana.
"Kalau kita melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," kata Albert dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Lalu, pengacara Bharada E kembali menegaskan soal pihak yang harus bertanggung jawab dalam aturan tersebut.
Menurutnya, pihak yang layak dihukum adalah pihak yang menyuruh melakukan pidana.
"Jadi dalam konteks yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan ya?" tanya tim penasihat hukum Bharada E.
"Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," jawab Albert.
Di sisi lain, kata Albert, perbuatan melawan hukum Bharada E bisa dihapuskan karena hanya menturuti perintah atasannya yaitu Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain. Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," jelas Albert
Lebih lanjut, Albert menjelaskan alasan dalil hukum tersebut bisa digunakan Bharada E karena adanya hubungan hukum publik dengan pemberi perintah penembakan terhadap Brigadir J.