Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

UPDATE Status Justice Collaborator Bharada E: Mau Digugurkan Kubu Ferdy Sambo, Dikuatkan Jubir RKUHP

status justice collaborator Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) semakin dikuatkan oleh saksi ahli hukum pidana. Ini katanya!

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
Kubu Bharada E dan Ferdy Sambo, Dr Albert Aries dan Prof Elwi Danil memberi pandangan berbeda tentang justice collaborator. Ini perbedaannya! 

Elwi justru melemparkan jawabannya ke majelis hakim.

"Mohon izin yang mulia, kalau seperti itu tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian. Tapi yang mulia lah nanti yang akan memberikanpenilaian. Sekalipun orang itu diusulkan menjadi Justice Collaborator, kalau yang mulai majelis hakim menolak dia untuk jadi JC dengan alasan sering berbohong, perilakuanya tidak baik dan seterusnya, tentu tidak bisa diterima dan tidak layak untuk disajikan di persidangan sebagai JC," pungkas Elwi. 

LPSK Tetap Konsisten

LPSK memastikan Bharada E masih layak menyandang status justice collaborator. Gempuran Ferdy Sambo mental.
LPSK memastikan Bharada E masih layak menyandang status justice collaborator. Gempuran Ferdy Sambo mental. (kolase tribunnews)

Bukan kali ini saja kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berusaha menggugurkan status justice collaborator Bharada E.  

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo menuding Bharada E berbohong soal sarung tangan yang digunakan Ferdy Sambo saat menembak. 

Hal ini dipicu tampilan CCTV di depan rumah dinas Duren Tiga yang seolah-olah menunjukkan Ferdy Sambo berjalan tanpa menggunakan sarung tangan. 

Kuasa hukum Ferdy Sambo pun ramai-ramai menuding Bharada E berbohong.

Padahal yang dikatakan Bharada E itu Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan saat menembak, bukan saat berjalan menuju ke rumah dinasnya. 

Meski demikian, tim kuasa hukum Ferdy Sambo terus menggiring opini untuk menyudutkan Bharada E dan menggugat status JC-nya. 

Terkait hal ini, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut status Bharada E sebagai pelaku penembakan adalah sebuah keniscayaan. 

Tetapi dalam posisi sebagai pelaku, ada proses penyidikan yang mengalami hambatan dalam pembuktikan. 

Dan Bharada E lah yang membuatnya terang.

Menurut Edwin, membuat terang proses penyidikan ini sudah tampak dan bisa dilihat dari bagaimana sikap hakim dan jaksa ketika meminta keterangan Bharada E. Dan bagaimana hakim dan jaksa mendalami keterangan terdakwa lainnya.

"itu arahannya sudah jelas tuh," ujar Edwin. dikutip dari tayangan MNC News Prime, Kamis (22/12/2022). 

Menurut Edwin, itu menjadi poin pentingnya karena di undang-undang disebutkan bahwa JC harus membuat terang perkara. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved