Breaking News:

Tilang Manual Dilarang

Sudah Tak Ada Tilang Manual di Lumajang, Personel Kepolisian Dibekali Surat Teguran Simpatik

Kini, pelanggar lalu lintas di Lumajang hanya bisa ditindak lewat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Contoh surat teguran simpatik untuk memperingatkan pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah Lumajang, Rabu (26/10/2022). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi melarang Polisi menindak pelanggar lalu lintas dengan cara tilang manual.

Perintah itu berkaitan dengan upayanya membersihkan praktik-praktik pungli di tubuh Polisi.

Kini, pelanggar lalu lintas di Lumajang hanya bisa ditindak lewat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelanggar harus melunasi denda tilang dengan pembayaran digital. Dengan begitu, diharapkan sudah tidak ada lagi istilah 'uang damai' atau 'titip sidang'. 

Baca juga: Kapolri Tiadakan Tilang Manual, Namun di Sidoarjo Cuma Punya Tiga Titik ETLE

Baca juga: Dilarang Kapolri Tilang Manual, Satlantas Polres Gresik Maksimalkan Lima Kamera ETLE dan Mobil Incar

Baca juga: Kini Tak Ada Tilang Manual di Tulungagung, Satlantas Intensifkan ETLE dan Mobil INCAR

Baca juga: Kamera ETLE dan Mobil INCAR Dimaksimalkan untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Kota Blitar

Baca juga: Polisi di Mojokerto Telah Menerapkan Terapkan Tilang Elektronik ETLE 100 Persen

Di Kabupaten Lumajang sudah mulai menerapkan intruksi tersebut, dua kamera ETLE terpasang di dua titik jalan protokol.

Kamera  ETLE  itu bisa merekam pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm, berkendara melebihi batas kecepatan dan menyetir menggunakan handphone.

Akan tetapi, rupanya realisasi ETLE di lapangan masih bemasalah. Karena tidak semua kamera pengintai bisa beroperasi sempurna. Bahkan, ada salah satu kamera yang kerap salah mendeteksi batas maksimal kecepatan berkendara. Kecepatan 45 kilometer sudah dianggap melebihi batas.

Kemudian spesifikasi kamera ada Mobil Incar disebut belum terlalu bagus. Kamera sulit menangkap gambar secara jelas jika jalanan diguyur hujan lebat. Belum lagi, kamera pengintai itu rupanya tidak bisa digunakan saat malam hari.

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, pihaknya menggunakan kamera ETLE untuk mendukung tilang elektronik sudah berlangsung sejak dua minggu terakhir.

Hanya saja, saat ini tidak semua jenis pelanggaran bisa terekam oleh kamera ETLE. Oleh karena itu, saat jam-jam tertentu petugas masih perlu bersiaga di titik-titik keramaian. Di antaranya seperti pertigaan, perempatan atau depan sekolah yang letaknya berada di jalan protokol.

Petugas saat ini dipastikan sudah tidak bisa memberikan sanksi tilang manual jika memergoki pengendara yang abai terhadap tata tertib lalu lintas. Pelanggaran hanya bisa ditilang jika terekam ETLE. Di luar itu, penindakan harus mengedepankan edukasi. Bentuknya bisa secara tertulis atau lisan. 

"Semua blangko tilang sudah dikumpulkan ke petugas Baur Tilang. Sudah tidak ada lagi petugas yang membawa blangko tilang. Sekarang bekal petugas diganti surat teguran simpatik. Ini dikeluarkan kalau petugas ketemu pengendara yang langgar aturan lalu lintas," katanya.

Dalam dua minggu terakhir, surat teguran simpatik yang dilayangkan bagi pelanggar lalu lintas cukup lumayan. Jumlahnya sudah sekitar 1.000 lembar.

Sedangkan 450 pengguna jalan yang melanggar sudah terkena ETLE. Kebanyakan bentuk-bentuk pelanggarannya seperti mengendarai mobil tanpa menggunakan sabuk pengaman, menyetir sepeda motor tanpa mengenakan helm dan menerobos lampu merah.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved