Tilang Manual Dilarang
Polisi di Mojokerto Telah Menerapkan Tilang Elektronik ETLE 100 Persen
Polisi di Mojokerto telah menerapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik 100 persen.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi di Mojokerto telah menerapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik 100 persen.
Penerapan ini, menyusul instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajaran polres di daerah-daerah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik ETLE dan tidak melakukan tilang manual.
Â
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso menjelaskan, pihaknya tidak lagi menggunakan tilang manual untuk penindakan pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di kawasan hukum Polres Mojokerto Kota.
Â
Sehingga, tilang manual yang selama ini digunakan untuk penindakan kini telah diubah menjadi tilang elektronik 100 persen.
"Kami menggunakan ETLE 100 persen dalam bentuk Mobile Incar, dan kami sudah tidak melakukan penilangan atau penindakan secara manual," jelasnya saat dikonfirmasi di Mapolresta Mojokerto, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, penindakan pelanggaran (Dakgar) menggunakan alat Incar atau ETLE mobile digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas di sembilan titik jalan.
Yakni di antaranya jalan raya Bhayangkara, Jl Pb Sudriman, Jl Niaga, Jl Majapahit, Jl Prajurit Kulon, Jl Brawijaya, Jl Hayam Wuruk, Jl Gajah Mada dan Jl Benteng Pancasila Kota Mojokerto.
Alat Incar ETLE yang terpasang di mobil patroli ini fungsinya untuk memantau apabila terjadi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
"Jadi pelanggaran lalu lintas apapun itu yang terekam melalui ETLE Mobile Incar akan kami lakukan penindakan," ungkapnya.
Heru juga mengatakan, pihaknya telah melarang anggotanya untuk melakukan penindakan tilang secara manual.
"Tidak ada penindakan secara manual kita tidak boleh berinteraksi dengan pelanggar dan ETLEe sudah diterapkan sejak kemarin," ucap Heru.
Pihaknya akan maksimalkan meskipun hanya satu alat ETLE Mobile Incar untuk melakukan penindakan tilang.
"Kami memiliki satu alat, kami maksimalkan, memang kami adanya satu yang dari Korlantas (Kamera ETLE) 9 titik hari ini masih tahap pemasangan tiang," bebernya.
Rencananya, kamera ETLE akan dipasang di 9 titik yaitu Jalan Raya By Pass, Jalan Gajah Mada, Jembatan Gajah Mada bagian utara, simpang Mlirip, Jl Majapahit, persimpangan jalan Gatoel dan Jalan Brawijaya.
"Nantinya kamu pastikan kamera ETLE di ruas-ruas jalan utama dan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo," terangnya.
Heru mengimbau semua pengendara kendaraan patuh lalu lintas di kawasan hukum Polresta Mojokerto. Sebab, patuh berlalu lintas dampaknya bisa meminimalisir potensi fatalitas kecelakaan.
"Saya minta semuanya mematuhi tertib berlalu lintas," pungkasnya.Â
Tilang Manual Dilarang, Kasat Lantas Polres Tuban Sebut Ada Sanksi Tegas untuk Personel yang Nakal |
![]() |
---|
Kapolri Tegas Larang Tilang Manual, Polres Kediri Siapkan Mobil Incar untuk Penindakan ETLE |
![]() |
---|
Tilang Manual Dilarang, Polisi di Tuban Hanya Boleh Lakukan Ini untuk Tindak Pelanggar |
![]() |
---|
Sebelum Pelarangan Tilang Manual, Tilang Elektronik Sudah Diberlakukan di Pasuruan |
![]() |
---|
Sudah Tak Ada Tilang Manual di Lumajang, Personel Kepolisian Dibekali Surat Teguran Simpatik |
![]() |
---|