Berita Blitar

Kamera ETLE dan Mobil INCAR Dimaksimalkan untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Kota Blitar

Satlantas Polres Blitar Kota akan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE dan mobil INCAR

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Salah satu titik kamera tilang elektronik atau ETLE di Simpang Herlingga, Kota Blitar, Rabu (26/10/2022). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Satlantas Polres Blitar Kota akan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE dan mobil INCAR, atau tilang mobile di wilayahnya. 

Hal itu dilakukan untuk melaksanakan instruksi Kapolri terkait larangan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual.

"Terkait instruksi Kapolri agar seluruh jajaran lalu lintas tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual, kami akan memaksimalkan penindakan secara digital atau elektronik," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, Rabu (26/10/2022). 

Mulya mengatakan, perintah Kapolri agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual untuk mengurangi intensitas kontak langsung petugas dengan pengendara di jalan raya.

Baca juga: Polisi di Mojokerto Telah Menerapkan Terapkan Tilang Elektronik ETLE 100 Persen

Groundbreaking persiapan tiang kamera ETLE atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan utama di Kota Mojokerto, Rabu (26/10/2022).
Groundbreaking persiapan tiang kamera ETLE atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan utama di Kota Mojokerto, Rabu (26/10/2022). (SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni)

Selain itu, larangan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual juga dapat menghindari praktik pungli yang dilakukan petugas.

"Kapolri menginstruksikan jajaran lalu lintas melakukan penindakan hukum secara elektronik atau digital dan teguran kepada pengendara," ujarnya. 

Dikatakannya, saat ini, Polres Blitar Kota memiliki tiga titik kamera tilang elektronik atau ETLE statis dan satu unit mobil INCAR atau tilang mobile. 

Tiga titik kamera ETLE statis berada di Simpang Herlingga, Simpang Jl Tanjung dan Simpang Jl Kenari. 

Tiap hari, tiga titik kamera ETLE rata-rata merekam sekitar 300 pelanggar lalu lintas. Tapi, karena keterbatasan personel, dari 300 pelanggar yang terekam kamera ETLE, rata-rata hanya sekitar 50 pelanggar yang terkonfirmasi untuk dilakukan penindakan dengan tilang elekronik. 

"Seperti kemarin selama dua pekan Operasi Zebra, ada lebih 5.000 pelanggar yang terekam kamera ETLE. Tapi, karena keterbatasan personel yang dikonfirmasi penindakan tilang elektronik hanya sekitar 700 pelanggar," katanya. 

Dikatakannya, Satlantas Polres Blitar juga akan memaksimalkan lagi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan mobil INCAR atau tilang mobile. 

Intensitas patroli mobil INCAR akan ditambah, terutama di kawasan rawan pelanggaran lalu lintas dan rawan kecelakaan yang tidak terjangkau kamera ETLE statis. 

"Intensitas patroli mobil INCAR lebih kami maksimalkan, biasanya hanya tiga kali sehari, akan kami tambah lagi. Terutama di kawasan rawan pelanggaran lalu lintas yang tidak terjangkau kamera ETLE," katanya. 

Selain itu, kata Mulya, Satlantas Polres Blitar Kota juga memaksimalkan imbauan kamtibmas dengan meminta masyarakat agar tertib berlalu lintas dan ikut menegur jika ada pengendara lain yang melanggar lalu lintas. 

"Misalnya, kalau ada pengendara tidak pakai helm, main hape, boncengan lebih dari dua dan pengaruh alkohol, kami minta masyarakat ikut menegur mereka," ujarnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved