Tilang Manual Dilarang
Dilarang Kapolri Tilang Manual, Satlantas Polres Gresik Maksimalkan Lima Kamera ETLE dan Mobil Incar
Tilang secara manual dilarang, Satlantas Polres Gresik mengoptimalkan mobil INCAR dan sejumlah kamera ETLE yang sudah terpasang di beberapa titik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Secara resmi tilang secara manual dilarang, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.
Terkait hal tersebut, Satlantas Polres Gresik mengoptimalkan mobil INCAR dan sejumlah kamera ETLE yang sudah terpasang di beberapa titik.
Para pelanggar lalu lintas akan terpantau secara elektronik. Lima titik kamera ETLE akan dimaksimalkan, termasuk satu mobil INCAR.
"Kami optimalkan untuk wilayah yang belum ada ETLE dengan mobil INCAR," kata Kasatlantas Polres Gresik, AKP Agung Fitransyah, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Kini Tak Ada Tilang Manual di Tulungagung, Satlantas Intensifkan ETLE dan Mobil INCAR
Baca juga: Kamera ETLE dan Mobil INCAR Dimaksimalkan untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Kota Blitar
Baca juga: Polisi di Mojokerto Telah Menerapkan Terapkan Tilang Elektronik ETLE 100 Persen
Menurutnya, sebelum ada arahan pihaknya terus mengoptimalkan mobil INCAR untuk terus keliling ke wilayah yang belum memiliki ETLE. Mulai dari wilayah Gresik selatan seperti di Driyorejo, Kedamean, Menganti, Benjeng hingga Balongpanggang.
Lima titik kamera ETLE di Kabupaten Gresik di titik perkotaan. Salah satunya di exit tol Kebomas.
Meski sudah memiliki ETLE pihaknya sudah mengajukan kepada Dirlantas Polda Jatim untuk menambah kamera ETLE. Terutama di beberapa kecamatan yang memiliki angka pelanggaran tinggi.
"Saat ini masih menunggu petunjuk Dirlantas untuk pemasangan kamera ETLE. Kami optimalkan mobil INCAR ke wilayah yang angka pelanggaran lalu lintasnya tinggi," kata Agung.