4 FAKTA TERBARU Kasus Brigadir J: Ada Bukti CCTV Baru, Luka Bekas Lilitan Tali hingga Autopsi Ulang
Tewasnya Brigadir J atau lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi perhatian penuh sejumlah pihak. Ini fakta terbarunya!
Kapolri akhirnya menonaktifkan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi dari jabatannya pada, Rabu (20/7/2022).
Adapun penonaktifan tersebut buntut dari pengungkapan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum kedua orang tersebut dinonaktifkan, Kapolri terlebih dahulu menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
"Pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya, Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengungkapkan alasan mendesak Kapolri mencopot jabatan Brigjen Hendra Kurniawan.
Menurutnya, Brigjen Hendra Kurniawan telah melarang keluarga membuka peti mati Brigadir J dan diduga melakukan intimidasi.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.
Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.
"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.
Tak cukup di situ, perilaku Brigjen Hendra juga diungkapkan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin, Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.
"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.
Kamarudin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.
"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," pungkasnya.
Update berita lainnya di SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jakarta Selatan Terkait Kematian Brigadir J