4 FAKTA TERBARU Kasus Brigadir J: Ada Bukti CCTV Baru, Luka Bekas Lilitan Tali hingga Autopsi Ulang
Tewasnya Brigadir J atau lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi perhatian penuh sejumlah pihak. Ini fakta terbarunya!
SURYA.CO.ID - Sejumlah fakta terbaru kasus Brigadir J, yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo terungkap.
Kasus tewasnya Brigadir J yang memiliki nama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi perhatian penuh sejumlah pihak banyak karena diduga banyak kejanggalan, mulai dari kondisi luka hingga tak rusaknya CCTV.
Terbaru, penyidik Polri menemukan sejumlah fakta dan bukti baru yang akan menguak kejanggalan tewasnya Brigadir J.
Berikut fakta-fakta baru penyidikan kasus Brigadir J dikutip dari banyak sumber:
1. Ada CCTV Aktif
Baca juga: KESAKSIAN Perwira Pembawa Jenazah Brigadir J ke Jambi: Brigjen Hendra Kurniawan Tak Larang Buka Peti
Polri mengungkap telah menemukan bukti CCTV terbaru terkait teka-teki kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Temuan CCTV tersebut dinilai dapat mengungkap dengan jelas kasus tewasnya Brigadir J.
Sayangnya, hasil CCTV belum diungkap di depan publik.
Sebelumnya, disebutkan jika CCTV yang berada di dalam rumah Ferdy Sambo mengalami kerusakan sejak 2 minggu sebelum kejadian tewasnya Brigadir J.
CCTV yang berada di jalan wilayah rumah Ferdy Sambo juga diganti.
Kini, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkap telah menemukan CCTV baru untuk membuka kasus Brigadir J.
"Kita sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang kontruksi kasus ini," terang Dedi di Mabes Polri yang dikutip dari YouTube Kompas Tv pada Rabu (20/7/2022).
CCTV masih menjadi bahan rahasia penyidik dan akan dibuka setelah timsus selesai menyelidiki isi CCTV tersebut.
"CCTV ini sedang didalami oleh timsus yang nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyelidikan timsus sudah selesai, jadi biar tidak sepotong-sepotong," kata Dedi.
Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan CCTV sementara masih berada di laboratorium forensik.
Penyidik mendapatkan bukti CCTV dari beberapa sumber yang masih harus disinkronkan.
"Beberapa bukti baru CCTV, ini sedang proses di laboratorium forensik untuk kita lihat. Karena tentu ini kita peroleh, penyidik memperoleh dari beberapa sumber," ujar Andi.
Penyidik akan memeriksa CCTV dengan jaminan legalitas untuk segera mengungkap kasus kematian Brigadir J.
"Ada beberapa hal yang harus disinkronisasi-sinkronisasi, kaliberasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda. Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data daripada CCTV itu sendiri," lanjutnya.
Sayangnya, saat disinggung soal isi CCTV, Andi Rian tetap tak ingin membuka apapun.
Ia menilai, rekaman CCTV masih dirahasiakan karena masuk dalam materi penyidikan.
"Terkait dengan CCTV juga tidak perlu kita jelaskan di sini karena itu materi penyidikan. Yang jelas saat ini sedang bersad di labfor untuk dilakukan proses-proses digital forensik di sana. Hasilnya juga nanti akan disampaikan oleh ahli kepada penyidik bukan kepada siapa-siapa," pungkasnya.
2. Ada luka bekas lilitan tali di leher
Dugaan Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana diungkapkan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media.
Dasar yang digunakan Kamaruddin adalah foto-foto bekas luka di tubuh Brigadir J, dan yang terbaru foto bekas luka dari lilitan tali di leher korban.
Kamaruddin menyebut, bekas lilitan di leher Brigadir J disebutnya sebagai fakta baru yang ditemukannya.
Karena itu, Kamaruddin pun menyebut pihak keluarga menginginkan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Berikut pengakuan Kamaruddin terkait foto luka diduga bekas lilitan tali di leher Brigadir J.
"Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir Yoshua ini dijerat dari belakang," kata Anggota Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Kamarudin menuturkan bahwa jeratan di leher itu disebutnya meninggalkan bekas luka di jenazah Brigadir J.
Dia juga sempat menunjukkan foto bekas luka itu di hadapan awak media.
"Jadi di dalam lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari ke kanan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang, dan meninggalkan luka memar," ungkap Kamarudin.
Karena itu, Kamarudin meyakini bahwa bukti-bukti itu menunjukkan adanya dugaan penganiayaan yang dialami Brigadir J sebelum tewas ditembak. Pelakunya juga diduga lebih dari satu orang.
"Kami semakin yakin bahwa memang pelaku dugaan tindak pidana ini adalah terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang karena ada orang yang berperan pegang pistol, ada yang menjerat leher, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya," pungkasnya.
3. Jenazah akan diautopsi ulang
Kepolisian RI menerima permohonan ekshumasi dari pihak keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Nantinya, jenazah Brigadir J bakal segera dilakukan proses autopsi ulang.
"Dalam pertemuan tadi, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang. Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi. Nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Andi menuturkan pihaknya akan berkoodinasi dengan kedokteran forensik di luar unsur Polri.
Satu di antaranya menggandeng Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, Kompolnas hingga Komnas HAM.
"Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menambahkan pihaknya masih belum merinci terkait kapan ekshumasi terhadap Brigadir J.
Dia memastikan prosesnya bakal segera dilakukan secepatnya sebelum jenazah membusuk.
"Tentu saya, kita Polri akan mengupdate kembali, terutama dalam proses ekshumasi. Mungkin nanti bisa akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," pungkasnya.
4. 2 Perwira dinonaktifkan

Kapolri akhirnya menonaktifkan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi dari jabatannya pada, Rabu (20/7/2022).
Adapun penonaktifan tersebut buntut dari pengungkapan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum kedua orang tersebut dinonaktifkan, Kapolri terlebih dahulu menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
"Pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya, Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengungkapkan alasan mendesak Kapolri mencopot jabatan Brigjen Hendra Kurniawan.
Menurutnya, Brigjen Hendra Kurniawan telah melarang keluarga membuka peti mati Brigadir J dan diduga melakukan intimidasi.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.
Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.
"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.
Tak cukup di situ, perilaku Brigjen Hendra juga diungkapkan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin, Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.
"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.
Kamarudin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.
"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," pungkasnya.
Update berita lainnya di SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jakarta Selatan Terkait Kematian Brigadir J