Berita Surabaya

Jaksa KPK Minta Pengadilan Tipikor Surabaya Menolak Eksepsi Terdakwa Hakim Itong

Jaksa KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak eksepsi terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Suasana sidang terhadap terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya yang digelar secara online, Selasa (5/7/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Jaksa KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak eksepsi terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. Alasannya, eksepsi yang disampaikan tidak masuk ranah eksepsi.

Hal itu disampaikan jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/7/2022).

Sidang kali ini, agendanya memang tanggapan dari jaksa atas eksepsi terdakwa Hakim Itong yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

“Seperti yang kami sampaikan dalam sidang tadi. Kami tegas meminta hakim menolak eksepsi tersebut,” kata jaksa Wawan usai sidang.

Dua hal yang dipersoalkan terdakwa dalam eksepsinya adalah splitsing atau pemecahan berkas perkara dan tentang saksi mahkota. Dalam sidang, jaksa menyampaikan bahwa semua sudah benar sebagaimana aturan yang ada.

“Kami ingin meluruskan pemahaman hukum, agar tidak jadi sesat pikir. Pertama mengenai saksi mahkota, itu boleh selama dibutuhkan untuk pembuktian perkara,” ungkapnya.

Terkait splitsing atau pemecahan berkas perkara, disebutnya sudah tidak melanggar aturan. Praktiknya juga sudah banyak yang bisa dijadikan yurisprudensi.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang ditangkap KPK.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang ditangkap KPK. (Istimewa/pn-surabayakota.go.id)

Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Begini Sepak Terjang Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dalam Menangani Perkara

Baca juga: Selain OTT KPK, Hakim Itong Didakwa Perkara Gratifikasi Saat Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Baca juga: Terkena OTT KPK, Hakim Itong Ditahan di Sel Isolasi Rutan Medaeng

“Bahkan, terdakwa sendiri saat menjadi hakim juga pernah memutus perkara yang splitsing,” lanjut jaksa Wawan.

Sementara Mulyadi, kuasa hukum terdakwa Itong, menyebut bahwa tanggapan JPU terkait nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan itu tidak berdasar.

Mulyadi menilai, bahwa splitsing dari perkara dugaan suap tersebut kurang bukti. Menurutnya terdakwa Itong Isnaeni dalam hal ini tidak bisa ditarik dalam perkara yang sedang menyeretnya ini.

“Menurut kami, jelas bahwa dakwaan JPU tersebut harus dibatalkan dan penyidikannya harus dihentikan. Karena itu bertentangan dengan KHUP dan kaidah-kaidah hukum yang ada,” kata Mulyadi.

Dia berulang kali menegaskan, bahwa tanggapan JPU terhadap jawaban eksepsi dari pihaknya adalah tidak menjawab.

Menurutnya, saksi mahkota yang akan dijadikan terdakwa ke depan telah bertentangan dengan pasal 189 KUHP. Ia menilai, bahwa saksi mahkota yang juga sebagai terdakwa tidak diakui keterangannya untuk saksi lain.

“Berdasarkan yang disampaikan oleh JPU ini hanya kelaziman, dan tidak ada dasar hukumnya. Kalau kami, ada dasar hukumnya pasal 189 KUHP, ada yurisprudensinya dan juga ada pendapat dari MA. JPU hanya mencontohkan perkara-perkara yang lazim, sehingga menurut kami tidak bisa dijadikan dasar hukum. Sehingga hemat kami adalah jawaban dari JPU tidak mendasar, atau tidak menjawab eksepsi dari kami dan tidak menyertakan dasar hukum,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Itong didakwa pasal 12 huruf c tentang UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke satu.

Jaksa KPK juga menjerat Itong dengan pasal gratifikasi. Hakim Itong dikenai dakwaan kombinasi.

“Dakwaan pertama terkait suap dalam sidang perkara PT Soyu Giri Primedika dan permohonan waris Made Sri Manggalawati. Untuk dakwaan pertama ini nilai (suap)-nya sekira Rp 450 juta,” kata Wawan Yunarwanto, jaksa KPK.

Sedangkan dakwaan kedua, sambungnya, terkait perkara gratifikasi. Nilainya sekira Rp 950 juta, juga terkait perkara yang ditangani terdakwa.

Dalam kasusnya itu, Hakim Itong selalu bersama Mohammad Hamdan, panitera pengganti di PN Surabaya. Uang suap dan uang gratifikasi diterima Hamdan kemudian diserahkan ke Itong. Hamdan juga jadi panitera dalam perkara yang disidangkan oleh Itong.

“Yang tertangkap pertama oleh petugas KPK adalah Hendro Kasiono, pihak perusahaan setelah menyerahkan uang Rp 140 juta kepada Hamdan terkait perkara PT Soyu Giri Primedika. Kemudian penangkapan terhadap Hamdan dan selanjutnya terdakwa Itong,” ungkap Wawan.

Dalam proses penyidikan, perkara itu berkembang. Awalnya hanya suap, kemudian ke perkara lain yang diduga terlah dilakukan Itong dan Hamdan. Termasuk gratifikasi yang mereka terima dalam penanganan perkara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved