Berita Sidoarjo

Selain OTT KPK, Hakim Itong Didakwa Perkara Gratifikasi Saat Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Hakim Itong juga dikenai pasal gratifikasi.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Suasana sidang terhadap Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif PN Surabaya yang terkena OTT KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif PN Surabaya tidak hanya dijerat terkait kasus suap saat terkena OTT KPK ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang tersebut, Hakim Itong juga dikenai pasal gratifikasi.

“Dakwaan pertama terkait suap dalam sidang perkara PT Soyu Giri Primedika dan permohonan waris Made Sri Manggalawati. Untuk dakwaan pertama ini nilai (suap)-nya sekitar Rp 450 juta,” kata Wawan Yunarwanto, jaksa KPK usai sidang pembacaan dakwaan.

Sedangkan dakwaan kedua, sambung Wawan Yunarwanto, terkait perkara gratifikasi. Nilainya sekitar Rp 950 juta, juga terkait perkara yang ditangani terdakwa.

Dalam kasusnya itu, hakim Itong selalu bersama Mohammad Hamdan, panitera pengganti di PN Surabaya.

Uang suap dan uang gratifikasi diterima Hamdan, kemudian diserahkan ke Itong. Hamdan juga jadi panitera dalam perkara yang disidangkan oleh Itong.

“Yang tertangkap pertama oleh petugas KPK adalah Hendro Kasiono, pihak perusahaan setelah menyerahkan uang Rp 140 juta kepada Hamdan terkait perkara PT Soyu Giri Primedika. Kemudian penangkapan terhadap Hamdan dan selanjutnya terdakwa Itong,” ungkap Wawan.

Dalam proses penyidikan, perkara itu berkembang. Awalnya hanya suap, kemudian ke perkara lain yang diduga terlah dilakukan Itong dan Hamdan. Termasuk gratifikasi yang mereka terima dalam penanganan perkara.

Atas dakwaan ini, terdakwa Itong langsung menyatakan keberatan.

Baca juga: Hakim Nonaktif PN Surabaya yang Terkena OTT KPK Itong Isnaeni Hidayat Protes Saat Disidang Online

Sebelum sidang ditutup, Itong yang berada di Rutan Medaeng untuk mengikuti sidang secara online menyatakan bakal menyampaikan eksepsi atau keberatan.

Termasuk meminta kepada majelis hakim agar sidang digelar secara offline. Alasannya, suara dan sinyal yang didapatnya sering putus. Sehingga tidak bisa memahami secara baik proses sidang yang berlangsung. Hal serupa disampaikan Mulyadi, kuasa hukum terdakwa.

“Kami akan ajukan eksepsi. Tapi mohon maaf, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Di sidang berikutnya, akan kami sampaikan semua kejanggalan dan sebagainya dalam eksepsi kami,” jawab Muladi usai sidang.

Pihaknya menyatakan tidak mengajukan penangguhan penahanan. Namun, yang dianggap lebih penting ada pengajuan agar sidang digelar secara offline. Agar proses sidang bisa dilakukan secara maksimal.

“Sidang online sangat merugikan bagi kami. Makanya kami minta sidang offline, agar semua bisa terungkap dalam persidangan ini,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved