OTT KPK di PN Surabaya
Sebelum Ditangkap KPK, Begini Sepak Terjang Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dalam Menangani Perkara
Sepak terjang hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat bersama panitera pengganti, Hamdan dalam menangani perkara kerap dianggap kontroversi.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sepak terjang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat bersama panitera pengganti, Hamdan dalam menangani perkara kerap dianggap kontroversi.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Darwis sempat membuat statemen jika putusan majelis hakim atas kasus mafia tanah yang ditanganinya mencederai rasa keadilan.
Mulanya, tiga terdakwa dengan berkas terpisah diadili di PN Surabaya atas kasus pemalsuan surat otentik.
Mereka adalah Djerman Prasetyawan, Samsul Hadi dan Subagyo.
Pemalsuan itu berdampak pada peralihan hak atas tanah seluas 1,7 hektare di kawasan Manukan dan dibongkar satgas anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKBP Oki Ahadian dan AKP Giadi Nugraha.
Ketiganya didakwa memalsukan surat di atas lembar otentik dan dituntut oleh JPU Darwis dengan tuntutan penjara masing-masing untuk terdakwa dengan tuntutan penjara 3 tahun 6 bulan dari tuntutan maksimal enam tahun penjara.
Penetapan sidang dilaksanakan pada 27 Juli 2021.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Itong Isnaeni Hidayat dengan hakim anggota R Yoes Hartyarso dan I Gusti Ngurah Bhargawa sepakat memutuskan ketiga terdawa secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menuntut ketiganya dengan vonis hanya enam bulan penjara.
Moh Hamdan juga terdaftar sebagai panitera pengganti yang bertugas saat itu.
Vonis Djerman Prasetyo dilakukan tiga hari lebih awal dari kedua terdakwa yang tersandung kasus sindikat mafia tanah.
Djerman Prasetyo divonis pada Senin (18/10/2021), sedangkan Samsul Hadi dan Subagyo divonis pada Kamis (21/10/2021).
Mendengar putusan itu, Jaksa Darwis sempat mengatakan jika putusan tersebut mencederai asas keadilan hingga ia memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Sangat jauh sekali. Tuntutan 3,5 tahun hanya divonis enam bulan. Itu tidak memenuhi rasa keadilan," kata Darwis usai persidangan pada Kamis (21/10/2021).
Banding Darwis dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun lagi-lagi hasilnya tidak maksimal.
Ketiga terdakwa mafia tanah itu dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari untuk terdakwa Subagyo dan Samsul Hadi, sementara hukuman Djerman Prasetyo tetap pada enam bulan penjara.
Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, sesuai minutasi hasil penyidikan, terdakwa Samsul Hadi nekat melakukan pemalsuan surat atas iming-iming Djerman Prasetyo yang bakal memberikan uang senilai Rp 15 miliar untuk menguasai tanah seluas 1,7 hektare milik petambak di Manukan Surabaya.
OTT KPK di PN Surabaya
hakim PN Surabaya ditangkap KPK
KPK tangkap hakim di Surabaya
Itong Isnaeni Hidayat
Itong Isnaeni
kasus mafia tanah
Darwis
Hamdan
Djerman Prasetyawan
Samsul Hadi
Subagyo
SURYA.co.id
Buntut Hakim Itong Isnaeni Ngamuk setelah Jadi Tersangka hingga Ucap 'Omong Kosong', Ini Reaksi KPK |
![]() |
---|
'SEMUANYA OMONG KOSONG' Protes Hakim Itong Saat Rilis Penetapan Tersangka Dugaan Suap Rp 1,3 Miliar |
![]() |
---|
Hakim dan Panitera PN Surabaya yang Dicokok KPK Dinonaktifkan, Humas: Sanksi Dijatuhkan Usai Putusan |
![]() |
---|
SUMBER MASALAH yang Buat Hakim Itong Isnaeni di-OTT KPK, Suap Rp 140 Juta dari Rp 1,3 M Diucap Upeti |
![]() |
---|
Sanksi Bagi Hakim Terciduk KPK Menunggu Koordinasi PN Surabaya dan Mahkamah Agung |
![]() |
---|