Berita Sidoarjo

Terkena OTT KPK, Hakim Itong Ditahan di Sel Isolasi Rutan Medaeng

Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif PN Surabaya resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Itong Isnaeni Hidayat (memakai rompi oranye) saat dibawa ke Rutan Medaeng, Selasa (7/6/2022). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJOItong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif PN Surabaya resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Itong diantarkan ke Rutan Medaeng oleh Jaksa KPK Yosi A Herlambang dan tim pengantar tahanan sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (7/6/2022).

Tidak ada perlakuan istimewa, pihak rutan langsung memasukkan Itong ke sel isolasi.

“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” kata Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendrajati.

Prosesnya, begitu hakim yang sedang tersandung OTT petugas KPK itu tiba di rutan langsung melakukan registrasi. Beberapa saat kemudian, Itong dijebloskan ke dalam sel isolasi sebagaimana aturan yang ada.

“Tidak ada perlakukan khusus. Semua warga binaan harus diperlakukan sama. Termasuk yang bersangkutan ini,” lanjutnya.

Wahyu Hendrajati juga mengatakan, bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.

Itong adalah hakim nonaktif di PN Surabaya yang terkena operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu dalam perkara suap-jual beli perkara. Dalam OTT itu, petugas KPK juga mengamankan seorang panitera bernama Hamdan, pengacara bernama Hendro Kasiono, serta direktur PT SGP dan seorang sekretaris.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, KPK sudah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam waktu dekat, Hakim Itong bakal segera menjalani sidang di pengadilan yang berada di Jalan Juanda Sidoarjo tersebut.

Jika biasanya dia duduk di kursi hakim, sekarang Itong bakal duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa kasus dugaan suap.

Selain Itong, dua tersangka lain juga akan segera diadili. Mereka adalah Hamdan dan Hendro Kasionao. Namun ketiganya ditahan di tempat berbeda. Itong di Medaeng, Hamdan di Rutan Kejati Jatim, dan Hendro di Rutan Polda Jatim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved