TERBARU Jadwal Gaji 13 PNS dan Pensiunan Cair Jumat 1 Juli, Ini Besaran dan yang Tidak Dapat

Kabar terbaru tentang jadwal pencairan gaji 13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan adalah Jumat 1 Juli 2022.

Editor: Tri Mulyono
Kolase Shutterstock via Kompas.com
Foto ilustrasi. Gaji 13 pensiunan dan PNS cair mulai Jumat 1 Juli 2022 seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," tutur Sri Mulyani pada 1 Juni lalu.

Mengutip dari akun Instagram resmi Ditjen Anggara Kemenkeu, Kamis (30/6/2022), berikut adalah beberapa ketentuan terkait pencairan gaji ke-13:

Alokasi Anggaran

1. Kementerian/ Lembaga : Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.

2. Dana Alokasi Umum : Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Bendahara Umum Negara : Rp9,0 triliun untuk pensiunan.

Komponen Gaji ke-13

1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan

50 persen Tunjangan Kinerja

2. Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved