TERBARU Jadwal Gaji 13 PNS dan Pensiunan Cair Jumat 1 Juli, Ini Besaran dan yang Tidak Dapat

Kabar terbaru tentang jadwal pencairan gaji 13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan adalah Jumat 1 Juli 2022.

Editor: Tri Mulyono
Kolase Shutterstock via Kompas.com
Foto ilustrasi. Gaji 13 pensiunan dan PNS cair mulai Jumat 1 Juli 2022 seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan). 

SURYA.CO.ID - Kapan gaji 13 pensiunan dan PNS cair? Kabar terbaru tentang jadwal pencairan gaji 13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan adalah Jumat 1 Juli 2022.

Kepastian gaji 13 pensiunan dan PNS cair besok disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran gaji 13 pensiunan dan PNS serta komponennya bisa Anda simak di artikel.

Demikian pula PNS atau ASN yang tidak menerima gaji 13 tahun ini.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).

Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni 2022. Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.

"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Selain itu, Menkeu menuturkan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok.

Bukan cuma itu, ASN juga akan mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Tahapan pencairan gaji ke-13 dimulai oleh Satker yang melakukan rekonsiliasi gaji terlebih dahulu mulai Kamis 23 Juni.

Lalu, mereka mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah proses rekonsiliasi gaji selesai, atau mulai 24 Juni.

Prosesnya dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.

Sehingga, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.

Pertengahan tahun dipilih untuk pencairan karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved