TERBARU Jadwal Gaji 13 PNS dan Pensiunan Cair Jumat 1 Juli, Ini Besaran dan yang Tidak Dapat

Kabar terbaru tentang jadwal pencairan gaji 13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan adalah Jumat 1 Juli 2022.

Editor: Tri Mulyono
Kolase Shutterstock via Kompas.com
Foto ilustrasi. Gaji 13 pensiunan dan PNS cair mulai Jumat 1 Juli 2022 seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan). 

Pensiunan Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tambahan Penghasilan

3. Bagi Penerima Tunjangan: Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

4. Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS :

Juga akan menerima THR dan gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah. Kemudian, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022

1. Aparatur Negara (PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu).

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

(ahli waris yang sah dari pensiunan)

4. Penerima Tunjangan

(warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan/tunjangan atau penghormatan dari negara dalam bentuk tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved