Sebut AKBP Raden Brotoseno Pencuri dan Menyayangkan Tak Dipecat, ini Biodata Desmond Junaidi

Berikut profil dan biodata Desmond Junaidi Mahesa yang menyebut AKBP Raden Brotoseno pencuri dan menyayangkan keputusan Polri tak memecatnya.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Desmond Junaidi yang Sebut AKBP Raden Brotoseno Pencuri dan Menyayangkan Polri tak memecatnya. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Berikut profil dan biodata Desmond Junaidi Mahesa yang menyebut AKBP Raden Brotoseno pencuri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga menyayangkan AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Polri.

Melansir dari Wikipedia, Desmond lahir 12 Desember 1965.

Ia adalah seorang aktivis yang kemudian menjadi politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Desmond menjabat wakil ketua komisi III DPR dan menjadi wakil dari daerah pemilihan (dapil) Banten II dengan mengantongi 61.275 suara suara suara suara dalam Pemilu Legislatif 2014.

Sebelumnya, ia duduk di kursi DPR-RI Komisi III wakil dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur dengan mengantongi 13.439 suara suara dalam Pemilu Legislatif 2009.

Namanya mulai dikenal publik sejak menjadi salah satu korban penculikan aktivis pro demokrasi pada tahun 1997/1998.

Saat itu dirinya tercatat sebagai salah satu aktivis dan mahasiswa yang berjuang menegakkan keadilan dan demokrasi pada masa pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Soeharto.

Saat ini ia juga menjabat Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Kaderisasi.

Perjalanan karier:

  • Pengacara mantan Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Muchdi Purwoprandjono dalam kasus Munir
  • Anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, Keamanan

Jabatan:

  • Direktur Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN) Jakarta (1998)
  • Ketua DPP Partai Gerindra (2008-2013)
  • Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra Komisi III (2009-2014)
  • Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI
  • Anggota Badan Musyarawah (Bamus) DPR-RI

Sebut AKBP Raden Brotoseno Pencuri

Terbaru, Desmond Junaidi Mahesa menyayangkan sikap Polri yang tak memecat AKBP Raden brotoseno dari Korps Bhayangkara.

Padahal, sudah jelas perwira menengah itu merupakan seorang narapidana kasus korupsi.

Menurut dia, pernyataan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menyebut AKBP Brotoseno tak dipecat dari lembaganya, hanya sebuah pembelaan sesama prajurit Polri dan tak dapat dibenarkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved