Sebut AKBP Raden Brotoseno Pencuri dan Menyayangkan Tak Dipecat, ini Biodata Desmond Junaidi

Berikut profil dan biodata Desmond Junaidi Mahesa yang menyebut AKBP Raden Brotoseno pencuri dan menyayangkan keputusan Polri tak memecatnya.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Desmond Junaidi yang Sebut AKBP Raden Brotoseno Pencuri dan Menyayangkan Polri tak memecatnya. Simak profil dan biodatanya. 

Selain itu, Sambo mengungkapkan, pertimbangan lainnya bahwa kasus korupsi yang menjerat Raden Brotoseno itu karena tidak dilakukan sendiri. 

Tapi, juga melibatkan terpidana lain bernama Haris Artur Haidir yang bertindak sebagai pelaku penyuapan terhadap Brotoseno.

“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ucap Sambo.

Reaksi Kompolnas dan IPW

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut bereaksi atas kabar Brotoseno masih aktif sebagai Polri.

Kompolnas akan bersurat kepada Irwasum Polri untuk meminta klarifikasi terkait status AKBP Raden Brotoseno.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

"Kompolnas belum mengetahui hal ini. Kami akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Irwasum Polri dalam waktu dekat untuk mengecek kebenarannya dan mendapatkan penjelasan resmi," ujar Poengky.

"Kami akan klarifikasi apakah atasan yang bersangkutan sudah meminta Propam untuk memeriksa yang bersangkutan secara kode etik."

"Kami perlu klarifikasi agar kami mendapatkan informasi resmi dari Polri."

"Sepengetahuan saya untuk keputusan PTDH atau bukan PTDH tergantung hasil sidang kode etik," jelasnya.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Brotoseno kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.

Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika dugaan Raden Brotoseno benar telah kembali menjadi polisi aktif maka hal itu merupakan pelanggaran.

“IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan,” ujar Sugeng, Senin (30/5/2022) dikutip dari Kompas.com.

Sugeng juga menjelaskan setiap anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harus dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved