Sebut AKBP Raden Brotoseno Pencuri dan Menyayangkan Tak Dipecat, ini Biodata Desmond Junaidi
Berikut profil dan biodata Desmond Junaidi Mahesa yang menyebut AKBP Raden Brotoseno pencuri dan menyayangkan keputusan Polri tak memecatnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
"Dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa?
Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri, kok. Maling, kok," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2022), seperti dilansir dari Kompas TV.
Ia mengimbau agar Propam Polri mengoreksi keputusan mereka yang tak memecat AKBP Brotoseno.
Karena, menurut Desmond, hal itu dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara yang selama ini sudah banyak mengalami perbaikan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Terlalu membela anggotanya inilah menurut saya yang akan merusak citra lembaga kepolisian itu sendiri," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini menyebut, keputusan tersebut akan menjadi catatan keras bagi Komisi III terhadap Korps Bhayangkara.
"Kalau hari ini ada seorang polisi di hukum pidana, hari ini bersyarat, tapi masih diperlakukan jadi anggota polisi, pertanyaannya institusi ini, institusi apa? Maka ini yang harus kita kritisi.
Berarti posisi institusi kepolisian, terlalu membela anggotanya."
"Pimpinan kepolisiannya harus kita evaluasi. Atau UU (undang-undang, red) kepolisiannya harus kita evaluasi.
Karena tidak seiring dengan keinginan masyarakat. Tidak seiring dengan moral masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat anggota polisi yaitu AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara meskipun terjerat perkara hukum.
Menurut Sambo, Polri tidak melakukan pemecatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena AKBP Raden Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.
Sambo menyebut penilaian soal prestasi AKBP Raden Brotoseno itu berdasarkan pernyataan dari atasannya di Polri.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (31/5/2022).
Sambo menuturkan, pertimbangan Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri itu juga berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.